Trauma Alami Penyiksaan Brutal, Prada Richard Ingin Pindah Batalyon
Prada Richard Bulan mengaku masih trauma dengan penyiksaan yang ia alami bersama Prada Lucky Namo. Ia bahkan minta untuk pindah batalyon
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Prada Richard Bulan mengaku masih trauma dengan penyiksaan yang ia alami bersama Prada Lucky Namo. Ia bahkan minta untuk pindah batalyon.
Prada Richard merupakan saksi kunci kasus meninggalnya Prada Lucky Namo.
Keduanya merupakan prajurit TNI AD Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT.
Ia diduga telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya pada Rabu (6/8/2025). Hal itu terlihat dari luka lebam dan sobek di sekujur tubuhnya.
Prada Lucky meninggal telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka
• AMPB: Kalau Tak Putuskan Pemakzulan, DPRD Pati Ganti Nama Saja Namanya
• Meninggal Kelaparan di Cilacap, Randi Tulis Surat Wasiat, Ternyata Dulu Pernah Viral
Prada Richard Bulan menyampaikan jika trauma masih ia alami. Namun, tidak ada tekanan atau intervensi ketika perkara ini menyeruak. Meski begitu Richard mengaku ia malu.
"Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan disitu saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan. Sebagai manusia satu memaafkan yang satu," katanya, usai menjadi saksi di persidangan hari ketiga, Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang.
Dia menambahkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Semua yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.
Richard bersedia jika ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Richard sendiri mengaku ia masih kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya.
Untuk itu, dia berharap agar bisa dipindahkan untuk bisa berobat. Keterangan ini, kata dia, lupa dia sampaikan saat persidangan.
Marice Ndun, ibu kandung Richard mendorong Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan 22 terdakwa terhadap anaknya.
"Hukum seberat-beratnya, pecat. Saya melahirkan dia, saya janda, saya belum pernah pukul dia. Sebagai seorang mama saya sedih. Tuhan saja memaafkan mereka setimpal perbuatan mereka," katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengaku keterangan diluar persidangan tidak bisa ia komentari. Jika disampaikan dalam persidangan, hal itu bisa dipertimbangkan Majelis Hakim.
"Karena itu di luar sidang kami tidak bisa memberikan tanggapan atas hal itu. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Tadi teman-teman juga sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
| KAI Daop 5 Purwokerto Intensifkan Perawatan Lokomotif dan Kereta Jelang Nataru 2025/2026 |   | 
|---|
| Pedagang Pasar Sido Makmur Blora Keberatan Bayar Retribusi di Tengah Sepinya Pembeli |   | 
|---|
| Mampukah PSIS Semarang Curi Poin di Kandang Persela Lamongan? Ega: Kami Wajib Kerja Keras |   | 
|---|
| Rektor UIN Saizu Jadi Pembahas pada Sesi Paralel AICIS 2025: Bahas Hukum Islam dan Isu Gender |   | 
|---|
| AMPB: Kalau Tak Putuskan Pemakzulan, DPRD Pati Ganti Nama Saja Namanya |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.