Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Trauma Alami Penyiksaan Brutal, Prada Richard Ingin Pindah Batalyon

Prada Richard Bulan mengaku masih trauma dengan penyiksaan yang ia alami bersama Prada Lucky Namo. Ia bahkan minta untuk pindah batalyon

Penulis: Msi | Editor: muslimah
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang militer kasus kematian Prada lucky di pengadilan militer III -15 Kupang 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Prada Richard Bulan mengaku masih trauma dengan penyiksaan yang ia alami bersama Prada Lucky Namo. Ia bahkan minta untuk pindah batalyon.

Prada Richard merupakan saksi kunci kasus meninggalnya Prada Lucky Namo

Keduanya merupakan prajurit TNI AD Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT.

Ia diduga telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya pada Rabu (6/8/2025). Hal itu terlihat dari luka lebam dan sobek di sekujur tubuhnya.

Prada Lucky meninggal telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka

AMPB: Kalau Tak Putuskan Pemakzulan, DPRD Pati Ganti Nama Saja Namanya

Meninggal Kelaparan di Cilacap, Randi Tulis Surat Wasiat, Ternyata Dulu Pernah Viral

Prada Richard Bulan menyampaikan jika trauma masih ia alami. Namun, tidak ada tekanan atau intervensi ketika perkara ini menyeruak. Meski begitu Richard mengaku ia malu. 

"Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan disitu saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan. Sebagai manusia satu memaafkan yang satu," katanya, usai menjadi saksi di persidangan hari ketiga, Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang

Dia menambahkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Semua yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. 

Richard bersedia jika ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. 

Richard sendiri mengaku ia masih kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya.

Untuk itu, dia berharap agar bisa dipindahkan untuk bisa berobat. Keterangan ini, kata dia, lupa dia sampaikan saat persidangan. 

Marice Ndun, ibu kandung Richard mendorong Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan 22 terdakwa terhadap anaknya. 

"Hukum seberat-beratnya, pecat. Saya melahirkan dia, saya janda, saya belum pernah pukul dia. Sebagai seorang mama saya sedih. Tuhan saja memaafkan mereka setimpal perbuatan mereka," katanya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengaku keterangan diluar persidangan tidak bisa ia komentari. Jika disampaikan dalam persidangan, hal itu bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. 

"Karena itu di luar sidang kami tidak bisa memberikan tanggapan atas hal itu. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Tadi teman-teman juga sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa," ujarnya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved