Aksi Tolak RUU Kesehatan
30 Tumpeng Tembakau Asal Kudus Bakal Dikirim Kepada Presiden, Simbol Pekerja Tolak RUU Kesehatan
Puluhan tumpeng tembakau yang dibuat ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
"Agar ada keterjaminan pekerjaan, penghasilan, dan perlindungan sosial pekerja rokok di masa-masa mendatang," ucapnya.
Ali menegaskan, pekerja rokok tidak anti regulasi.
Namun, meminta agar regulasi yang ada hendaknya dibuat dengan cara yang adil, serta mempertimbangkan seksama dampak yang bisa ditimbulkan.

Baca juga: Video Kasus Pencucian Uang di UMK Kudus, Ada Aliran Dana Ke Dimas Kanjeng
Nasib Pekerja Rokok Terancam
Pihaknya menyebut, ada 4 poin yang diserukan para pekerja rokok di Kabupaten Kudus.
Pertama, pekerja menegaskan bahwa industri tembakau selama ini menjadi gantungan dan penghidupan bagi buruh rokok.
Mereka bangga menjadi pekerja di industri rokok, karena dengan pendidikan terbatas bisa memperoleh pekerja yang layak dan mampu menghidupi keluarga.
Bahkan, pekerja rokok bisa membawa putra dan putri masing-masing mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.
"Mereka (pekerja rokok) bangga selama puluhan tahun memberikan kontribusi bagi penerimaan negara hingga triliunan Rupiah melalui cukai dan pajak rokok," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pekerja rokok berharap agar sumber penghidupan yang ditekuni selama ini dijaga, dirawat, dilindungi, dan diberi insentif oleh negara sebagaimana sektor industri lainnya.
Harapan tersebut ditunjukkan dalam bentuk penyerahan 30 tumpeng tembakau dari pekerja yang diharapkan akan diteruskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Tumpeng tembakau merupakan wujud harapan pekerja agar industri rokok dengan bahan baku utama tembakau harus diberi perhatian dan didukung oleh pemerintah maupun DPR RI, melalui regulasi-regulasi yang adil.
Baca juga: Viral di Medsos, Dua Orang Berbadan Besar Hadang Mobil Berplat AB di Kudus
Serta berupaya tidak menekan produk hasil tembakau dan tidak mengelompokkan produk tembakau dalam satu jenis dengan narkotika maupun psikotropika dalam RUU Kesehatan.
"Regulasi yang terus menekan industri pengolahan hasil tembakau akan mengancam pekerjaan dan penghidupan pekerja rokok yang telah digeluti selama puluhan tahun."
"Menghadapi kondisi perekonomian seperti sekarang ini amat sulit bagi kami, pekerja rokok mendapatkan pekerjaan baru," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.