Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

MA Bantah Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan PK Partai Demokrat: Belum Sidang

Mahkamah Agung (MA) menilai tudingan Denny Indrayana terkait dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan ka

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Rahel
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menilai tudingan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana terkait dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA tidak berdasar.

Pasalnya, majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.

”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar Juru Bicara MA Suharto, Senin (29/5/2023) sebagaimana diberitakan Kompas.com. 

Baca juga: Denny Mendapat Info Penting, MK Dikabarkan Putuskan Pemilu Coblos Partai

Informasi belum adanya majelis dalam perkara PK sengketa Partai Demokrat itu diambil dari data sistem informasi administrasi perkara MA pada Senin pukul 07.00 WIB.

Suharto menanggapi kicauan Denny di Twitter yang menyatakan ”PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil ”dicopet”, istilah Gus Romi PPP, pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal".

Menurut Suharto, apabila tanggal distribusi perkara sudah terisi, majelis PK yang menangani perkara tersebut akan ditetapkan.

Setelah itu, majelis akan mempelajari berkas perkaranya kemudian menetapkan hari dan tanggal persidangan. Majelis akan memutus berdasarkan berkas yang dibacanya.

”Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” ujar Suharto.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menerima informasi bahwa Moeldoko akan dimenangkan MA.

Info terkait adanya putusan yang mengabulkan PK Moeldoko tersebut diketahui SBY dari unggahan media sosial Denny Indrayana.

Selain itu, SBY mengaku mendapatkan informasi dari mantan menteri yang menyebut ada intervensi politik yang menginginkan Demokrat gagal ikut dalam Pemilu 2024.

“Tadi malam saya terima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih?” kata SBY.

Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY berharap pemegang kekuasaan tetap amanah, tegakkan kebenaran, dan keadilan.

SBY juga mengimbau kader Partai Demokrat di seluruh Tanah Air agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” kata Presiden keenam RI tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved