Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

6 Kendaraan Dinas Hilang Tanpa Jejak Karena Bencana dan Dicuri Maling, Wali Kota Akan Verifikasi

Sedikitnya enam kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Banda Aceh dilaporkan hilang tanpa jejak. 

Editor: raka f pujangga
istimewa
ilustrasi mobil dinas 

TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Sedikitnya enam kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Banda Aceh dilaporkan hilang tanpa jejak. 

Kendaraan yang hilang tersebut terdiri dari empat sepeda motor dan dua unit mobil. 

Sejumlah kendaraan mobil dan sepeda motor itu hilang saat Tsunami melanda Aceh pada 2004 dan dicuri orang. 

Baca juga: Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Kepala Bidang Aset BPK Kota Banda Aceh Harisman mengatakan, hilangnya kendaraan-kendaraan itu diketahui Badan Pemeriksa Keuangan melakukan gelar barang milik daerah (BMD) sejak 9 sampai 13 Januari 2023 yang hasilnya tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP BPK).

"Satu sepeda motor dan dua unit mobil di bawah penguasaan Diskopukmdag telah hilang saat kejadian Gempa dan Tsunami 2004 lalu. Sedangkan tiga unit sepeda motor dinas dinyatakan telah hilang dicuri dan sudah dilaporkan ke polisi sejak 2017, 2018 dan 2019," kata Harisman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023). 

Kendaraan yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya itu akan dilakukan prosedur penghapusan aset. 

Baca juga: Mobil Dinas Tabrak Wanita Penyanyi Organ Tunggal hingga Tewas, Sopir Serahkan Diri Usai Kecelakaan

Prosedur itu mengacu dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

“Wali kota dapat membentuk tim untuk meneliti dan melakukan verifikasi. Jika dipandang cukup bukti, maka dapat dilakukan penghapusan atas enam unit kendaraan tersebut," sebut Harisman.

"Namun jika setelah diverifikasi ditemukan kejanggalan misalnya hilang karena disengaja, maka akan dilakukan proses penuntutan ganti rugi melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)," sambungnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved