Kriminal Hari Ini
BEJAT! 3 Tahun Pria Warga Jepara Ini Cabuli Anak Tirinya, Ibu Korban Pasang Mode Rekam di Kamar
Aksi biadab pria warga Mayong Jepara berlangsung selama berkali-kali, sejak korban duduk di bangku kelas IV SD hingga kini berusia 13 tahun.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kasus pencabulan terhadap anak tiri kembali terjadi di Kabupaten Jepara.
Kali ini pelakunya adalah pria berinisial A (52), warga Kecamatan Mayong.
Aksi biadab itu berlangsung selama berkali-kali, sejak korban duduk di bangku kelas IV SD hingga kini berusia 13 tahun.
Pencabulan itu terjadi di rumah yang dihuni korban dan pelaku, yakni di kompleks perumahan di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Warga Jepara 3 Kali Jadi Korban Pencurian, Pelaku Beraksi di Siang Bolong, Kerugian Rp 200 Juta
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pencabulan ini terungkap setelah ibu korban menemukan kejanggalan pada korban dan suaminya.
Kemudian, pada Minggu (28/5/2023), tanpa sepengetahuan korban dan pelaku, ibu korban menaruh handphone dengan mode rekam di kamar korban.
Setelah itu dia pura-pura keluar rumah membeli ikan.
Berselang setengah jam kemudian, dia kembali ke rumah dan melihat isi rekaman handphone.
Sontak dia kaget saat melihat isi rekaman tersebut karena suaminya terekam kamera tanpa pakaian masuk ke kamar korban.
"Pelaku menyetubuhi korban," kata AKP Tohari kepada Tribunjateng.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Erick Thohir Sebut 22 Stadion Akan Direnovasi, Termasuk Kandang Persijap Jepara?
Ibu korban kemudian menanyai korban.
Dari situ diketahui A sudah berkali-kali mencabuli korban.
Menurut AKP Tohari, korban diancam pelaku sehingga tidak berani melapor ke ibunya.
"Pelaku mengancam dengan nada keras kepada korban agar tidak lapor-lapor," terangnya.
Atas perbuatan ini, tersangka A dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita dari tindak pidana ini meliputi pakaian korban.
Tersangka ditangkap pada Senin (29/5/2023), sekira pukul 18.00. (*)
Baca juga: Disparpora Ajak Elf Mania Eksplore dan Promosikan Wisata Batang
Baca juga: Sertijab Dandim 0707 Wonosobo, Letkol Inf Rahmat Geser ke Kodam, Penggantinya Letkol Inf Helmy
Baca juga: Ini Strategi PDAM Tirta Kajen Pekalongan Hadapi Musim Kemarau
Baca juga: Tips Hindari Antrean di RSUD Kajen Pekalongan, Pasien Disarankan Daftar Online Melalui Aplikasi Ini
tribunjateng.com
tribun jateng
pencabulan
ayah cabuli anak tiri
kriminal hari ini
Jepara
Polres Jepara
AKP Ahmad Masdar Tohari
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.