Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

BEJAT! 3 Tahun Pria Warga Jepara Ini Cabuli Anak Tirinya, Ibu Korban Pasang Mode Rekam di Kamar

Aksi biadab pria warga Mayong Jepara berlangsung selama berkali-kali, sejak korban duduk di bangku kelas IV SD hingga kini berusia 13 tahun.

Tribunwow
ILUSTRASI korban aksi pencabulan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kasus pencabulan terhadap anak tiri kembali terjadi di Kabupaten Jepara.

Kali ini pelakunya adalah pria berinisial A (52), warga Kecamatan Mayong.

Aksi biadab itu berlangsung selama berkali-kali, sejak korban duduk di bangku kelas IV SD hingga kini berusia 13 tahun.

Pencabulan itu terjadi di rumah yang dihuni korban dan pelaku, yakni di kompleks perumahan di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Warga Jepara 3 Kali Jadi Korban Pencurian, Pelaku Beraksi di Siang Bolong, Kerugian Rp 200 Juta

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pencabulan ini terungkap setelah ibu korban menemukan kejanggalan pada korban dan suaminya.

Kemudian, pada Minggu (28/5/2023), tanpa sepengetahuan korban dan pelaku, ibu korban menaruh handphone dengan mode rekam di kamar korban.

Setelah itu dia pura-pura keluar rumah membeli ikan.

Berselang setengah jam kemudian, dia kembali ke rumah dan melihat isi rekaman handphone.

Sontak dia kaget saat melihat isi rekaman tersebut karena suaminya terekam kamera tanpa pakaian masuk ke kamar korban.

"Pelaku menyetubuhi korban," kata AKP Tohari kepada Tribunjateng.com, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Erick Thohir Sebut 22 Stadion Akan Direnovasi, Termasuk Kandang Persijap Jepara?

Ibu korban kemudian menanyai korban.

Dari situ diketahui A sudah berkali-kali mencabuli korban.

Menurut AKP Tohari, korban diancam pelaku sehingga tidak berani melapor ke ibunya.

"Pelaku mengancam dengan nada keras kepada korban agar tidak lapor-lapor," terangnya.

Atas perbuatan ini, tersangka A dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita dari tindak pidana ini meliputi pakaian korban.

Tersangka ditangkap pada Senin (29/5/2023), sekira pukul 18.00. (*)

Baca juga: Disparpora Ajak Elf Mania Eksplore dan Promosikan Wisata Batang

Baca juga: Sertijab Dandim 0707 Wonosobo, Letkol Inf Rahmat Geser ke Kodam, Penggantinya Letkol Inf Helmy

Baca juga: Ini Strategi PDAM Tirta Kajen Pekalongan Hadapi Musim Kemarau

Baca juga: Tips Hindari Antrean di RSUD Kajen Pekalongan, Pasien Disarankan Daftar Online Melalui Aplikasi Ini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved