Berita Regional
Wanita WNA yang Viral Pamer Alat Kelamin di Bali Jadi Tersangka
Wanita warga negara Denmark, CAP (50), ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tek senonohnya.
TRIBUNJATENG.COM - Wanita warga negara Denmark, CAP (50), ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tek senonohnya.
CAP memamerkan alat kelamin di Bali.
Detik-detik CAP melakukan aksi itu terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Viral Video Detik-Detik Bule Wanita Pamer Alat Vital di Atas Motor Sambil Tertawa Tak Terima Ditegur
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, CAP dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

CAP ditangkap bersama rekan prianya berinisial CM (49).
Mereka diciduk pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).
"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, yang perempuan (CAP) ditetapkan tersangka," ujar Satake, Senin (29/5/2023).
Ia menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami motif CAP atas tindakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, kedua warga negara asing (WNA) tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada pada 9 April 2023.
Mereka datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
Aksi WNA pamer alat kelamin di Bali itu terekam dalam video.
Dalam video tampak CM dan CAP menunggang sepeda motor.
CM terlihat berbincang dengan orang yang diduga merekam video itu.
Tiba-tiba, dari atas motor, CAP memamerkan alat kelaminnya sembari tertawa.
CM lantas menepuk kaki CAP agar menghentikan perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA yang Pamer Alat Kelamin di Bali Jadi Tersangka, Dijerat UU tentang Pornografi"
Baca juga: Viral Wanita Hamil Meninggal saat Melahirkan, Suami Sebut Bidan Pilih Tidur
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob Tewas Ditembak KKB saat Amankan Perbaikan Jalan di Papua Tengah |
![]() |
---|
Panik saat Jatuh dari Plafon Timpa Korban, Pencuri Tusuk Tetangga 13 Kali hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.