Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Paman Cabuli Keponakan di Tasikmalaya

2 Tahun NR Cabuli Keponakannya di Tasikmalaya, Korban Sering Dicekoki Pil Anti Hamil

NR (47), warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga mencabuli keponakannya sendiri selama 2 tahun.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI kasus pencabulan. 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Aksi keji dilakukan seorang paman kepada keponakannya.

Selama 2 tahun ini, pelaku melampiaskan hasratnya kepada korban.

Yakni saat korban masih duduk di kelas VI SD hingga kelas VII SMP.

Kini, pelaku telah ditangkap pihak kepolisian dan dijerat UU Perlindungan Anak.

Baca juga: BNN Tasikmalaya Dapat Kiriman Setandan Pisang dan Uang Mainan Setelah Viral Minta THR ke Pengusaha

NR (47), warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga mencabuli keponakannya sendiri selama 2 tahun.

Korban dicabuli sejak masih duduk di kelas VI SD saat berusia 11 tahun hingga berstatus siswa kelas VII SMP berusia 13 tahun.

Selama dua tahun itu, korban tinggal di rumah pelaku.

Selama itu pula, korban sering dicabuli oleh pelaku.

"Betul, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya seusai korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (31/5/2023)," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

AKBP Zainal mengatakan, kasus pencabulan itu terbongkar seusai aksi pelaku terpergok oleh istri pelaku pada Selasa (30/5/2023) malam.

Setelah itu, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku memakai obat kuat kapsul dan korban dicekoki pil anti hamil."

"Pelaku melakukan itu karena korban takut hamil," tambahnya.

Baca juga: Ramai Soal Permintaan THR, BNN Tasikmalaya Dapat Kiriman "Uang Mainan" dan Pisang Mentah

Diketahui, pelaku adalah kakak kandung dari ayah korban yang sudah berusia 47 tahun.

Selama dua tahun terakhir, pelaku diketahui tak pernah tidur sekamar dengan istrinya dengan dalih punya peyakit diabetes.

Istrinya selama ini mengetahui bahwa pelaku tak mampu memenuhi kewajiban hubungan suami istri karena penyakitnya.

Namun ternyata, pelaku melampiaskan hasratnya kepada keponakannya.

"Kejadiannya di sebuah kamar rumah pelaku yang ditinggali korban," tambahnya.

Kini, pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah ditangkap."

"Adapun korban terus didampingi terkait psikologisnya oleh petugas PPA," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paman di Tasikmalaya Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun"

Baca juga: Jemaah Haji Asal Indonesia Mulai Bergeser ke Makkah, Sebelumnya Mampir 30 Menit di Bir Ali

Baca juga: BREAKING NEWS, Lionel Messi Tinggalkan PSG, Laga Lawan Clermont Foot Bakal Jadi Saksi Perpisahan

Baca juga: Gilang Dirga Jadi Pengisi Soundtrack Film Star Syndrome, Tayang di Bioskop 8 Juni 2023

Baca juga: Inilah Penampakan Jersey Terbaru AC Milan, Bagian Tengah Membentuk Simbol M

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved