Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anak yang Diperkosa Berujung Duka, Jumairi Menikamnya Hingga Tewas

Aksi heroik ayah selamatkan anaknya dari pemerkosa justru membuatnya tewas ditikam pelaku.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi heroik ayah selamatkan anaknya dari pemerkosa justru membuatnya tewas ditikam pelaku.

Pelaku pemerkosa Jumairi (33) menikam Atiban ayah dari gadis 22 tahun yang jadi korban rudapaksa.

Korban tewas merupakan warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan.

Baca juga: Video Mustakoh Meninggal Saat Tolong Sesama Pemancing Tenggelam di Embung Jomblang Blora

Baca juga: Lha Kok Bisa? 2 Nelayan Penemu Kokain 3 Kilogram Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Alasan Polisi

Baca juga: Heboh PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN

Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mengatakan, putri korban dibawa kabur oleh pelaku dan dibawa ke sebuah hotel di Banjarmasin.

Di hotel tersebut korban sempat diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Saat pelaku lengah, MM kemudian mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

MM akhirnya berhasil diselamatkan sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.

"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati."

"Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” ujar Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/6/2023).

Mendapat serangan dari pelaku, Atbain langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik.

Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.

Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam mengakibatkan salah seorang petugas terluka.

"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved