Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gaji Ke 13 PNS & Tenaga Honorer Mulai Cair 5 Juni 2023 Mendatang, Berikut Besarannya

Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Cek besaran nominal gaji ke-13 yang diterima.

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
ILUSTRASI uang rupiah - Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Cek besaran nominal gaji ke-13 yang diterima. 

TRIBUNJATENG.COM - Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Cek besaran nominal gaji ke-13 yang diterima.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, termasuk tenaga honorer.

Kapan gaji ke-13 dicairkan kepada PNS dan pensiunan tahun ini? Jadwal pencairan gaji ke-13 inilah yang ditunggu-tunggu para PNS dan pensiunan.

Belum lama ini, Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani pun memberikan jawaban, bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan dicairkan pada Juni 2023 ini.

Bahkan, update informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara (PNS), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 terjawab di Pasal 11 Ayat (1), bahwa gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada 26 Mei 2023 lalu bahwa pencairan Gaji Ketiga Belas sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023. Ini juga berlaku bagi Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan yang pencairannya melalui PT ASABRI (Persero) dan PT Taspen (Persero).

Sebagai asuransi sosial bagi TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri, PT ASABRI (Persero) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan mulai 5 Juni mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan nasib honorer?

Dikutip dari TribunKaltim.co, selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut, dijelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara alias honorer.


Bagi non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.

Selain itu juga termasuk pegawai nNon ASN yang bertugas pada:

Pertama, lembaga nonstruktural

Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved