Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gaji Ke 13 PNS & Tenaga Honorer Mulai Cair 5 Juni 2023 Mendatang, Berikut Besarannya

Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Cek besaran nominal gaji ke-13 yang diterima.

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
ILUSTRASI uang rupiah - Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Cek besaran nominal gaji ke-13 yang diterima. 

Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik

Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Jadi tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Besaran Nominal Gaji ke-13

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para PNS, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurutnya merupakan kebijakan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi pendidikan anak.

Adapun komponen gaji ke-13 cair yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kurang lebih komponen gaji yang diterima sama, hanya tidak ada tunjangan kinerja.

Berikut besaran gaji ke 13 yang nanti diterima PNS, pensiunan dan honorer tahun 2023 ini:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved