Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang BM, Pria 54 Tahun di Bantul Setubuhi 17 Gadis Remaja Demi Sensasi

Tampang BM pria berusia 54 tahun di asal Kapanewon Bantul Yogyakarta ditangkap polisi karena setubuhi 17 gadis di bawah umur.

Editor: rival al manaf
(Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)
Polisi meringkus tersangka kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023) 

TRIBUNJATENG.COM - Tampang BM pria berusia 54 tahun di asal Kapanewon Bantul Yogyakarta ditangkap polisi karena setubuhi 17 gadis di bawah umur.

Petualangan seksualnya berakhir setelah seorang guru melihat foto muridnya berhubunan dengan BM.

Dari situ aksi BM kemudian terbongkar.

Ia senang berhubungan dengan anak-anak perempuan yang baru berumur 13 tahun hingga 17 tahun.

Baca juga: Chord Gitar Saat Sa Mulai Sayang Near Ft. Dian Sorowea

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30,31

Baca juga: BREAKINGNEWS: 1 Orang Pria Tewas Saat Menolong Korban Tenggelam di Embung Jomblang Blora

Modusnya diajak kencan, berhubungan badan sembari direkam di ponsel, kemudian diberi uang dengan jumlah ratusan ribu.

Kencan seks itu dilakukan di satu aparatemen di wilayah Kabupaten Sleman.

Sedangkan alasan berhubungan dengan anak-anak perempuan itu adalah sensasi.

Begitulah, setidaknya keterangan tersangka yang disampaikan kepada polisi.

Berikut adalah kronologi ungkap kasus persetubuhan di bawah umur yang dirilis olej Polda DIY.

1. Sensasi Seksual

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY menangkap BM, asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya itu menyetubuhi anak di bawah umur disebuah aparatemen di Wilayah Kabupaten Sleman. Korbannya 17 anak direntang usia 13 hingga 17 tahun.

"Motif tersangka ini mencari sensasi.

"Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih dibawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (39/5/2023).

Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka banyak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved