Berita Jatim
Petaka VCS, Gadis 15 Tahun Ini Diperkosa dan Diperas Penjahat Kelamin
Seorang gadis berusia 15 tahun di Jawa Timur menjadi korban tindakan kebejatan yang dilakukan oleh pacar lelakinya.
TRIBUNJATENG.COM – Seorang gadis berusia 15 tahun di Jawa Timur menjadi korban tindakan kebejatan yang dilakukan oleh pacar lelakinya.
Kejadian ini semakin memprihatinkan, karena korban juga mengalami pemerasan dan ancaman.
Pelaku dalam kasus ini adalah pacar korban, sebut saja AF (18). AF dengan nekat memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman layar yang memperlihatkan korban sedang tidak berbusana.
Video yang menjadi bukti tersebut adalah rekaman layar saat keduanya melakukan panggilan video tanpa busana, yang biasa disebut sebagai Video Call Seksual (VCS).
Terungkap bahwa pelaku sengaja melakukan hal tersebut dengan maksud agar bisa melakukan hubungan intim dengan gadis tersebut.
Jika gadis tersebut menolak, pelaku akan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial untuk mempermalukannya.
Akibat ancaman yang ditujukan kepadanya, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku demi menghindari konsekuensi yang lebih buruk.
Kasus ini menggambarkan betapa rentannya anak-anak dan remaja dalam menghadapi ancaman dan tindakan kekerasan seksual.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat Jawa Timur dan memperlihatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja dari berbagai bentuk eksploitasi.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita semua untuk bersikap proaktif dan melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya yang mengintai.
Orang tua, guru, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak dan remaja agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat.
Selain itu, penting juga bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini.
Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kekerasan seksual dan pemerasan terhadap anak dan remaja adalah kejahatan serius yang harus diberantas.
Kita perlu bersama-sama melawan budaya pembiaran dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.
Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga harus bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak dan remaja serta menyediakan fasilitas bantuan yang memadai bagi korban kekerasan seksual.
Dalam kasus ini, korban harus mendapatkan dukungan dan perlindungan yang dibutuhkan. Kita berharap agar kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita
Kebejatan pelaku tak sampai disitu saja, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri itu, pelaku malah memeras korban.
Sudah tak tahan lagi dengan tindakan pelaku AF, korban akhirnya mengadu ke pihak keluarga dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Dilansir dari TribunJateng, Rabu (31/5/2023), akhirnya AF (18), pun diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung.
Penangkapan itu dilaukan setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan dari pihak keluarga korban.
Diketahui pelaku AF berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek yang telah berkali-kali melakukan hubungan intim dalam rentang waktu April hingga Mei 2023 terhadap korban.
AF mengancam korban akan menyebarkan video tak senonoh dan nekat me rudapaksa kekasihnya yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.
“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Senin (29/5/2023)
AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan layaknya suami istri di sejumlah tempat berbeda.
Perbuatan terakhir dilakukan pelaku terhadap korban pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Ke polisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim.
Disamping itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS yang direkamnya.
AF bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus video tersebut.
“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban” imbuhnya.
Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.
Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Dari laporan tersebut pihak Ke polisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Pihak Ke polisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.
Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Awalnya VCS, Gadis 15 Tahun Gak Sadar Direkam Pacar, Diajak Berhubungan Malah Berakhir Diperas
Baca juga: Chord Kunci Gitar Cars Outside James Arthur, All of the City Lights Never Shine
Baca juga: Apa Itu Marketplace Guru? Usulan Mendikbud Nadiem Makarim untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Pengajar
Baca juga: DPD Partai Golkar Kota Semarang Optimis Raih Satu Fraksi
Baca juga: Kalender Jawa Besok Jumat 2 Juni 2023 Penanggalan Jawa Watak, Hitung Weton dan Jodoh
Namanya Sukur Nekat Curi Celana Dalam Emak-emak, Ngaku untuk Dijual di Online |
![]() |
---|
Remaja Hamil di Luar Nikah Meningkat, LDII: Perlunya Program Berkesinambungan Anak hingga Dewasa |
![]() |
---|
KPK Geledah Ruangan Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Diduga Terkait Sahat Tua Simandjuntak |
![]() |
---|
Benarkah Gus Samsudin Alami Gangguan Jiwa atau Hanya Sekedar Konten? |
![]() |
---|
Sahat Tua Simanjuntak Tukarkan Uang Rp1 M Sebelum Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.