Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Edarkan Sabu di Jepara, Pemuda Asal Bandar Lampung Diringkus Polisi

Penangkapan terhadap tersangka AI itu terjadi di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Dok. Polres Jepara
Seorang pemuda AI (19), warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, diringkus Sat Resnarkoba Polres Jepara karena mengedarkan sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang pengedar sabu-sabu berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jepara.

Penangkapan terhadap tersangka AI itu terjadi di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu (31/5/2023) lalu.

"Tersangka merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung" kata dia, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Daftar 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Juni 2023, Termasuk Jateng

Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat.

Dari penggledahan itu pihaknya mendapatkan barang bukti plastik klip bening yang ditaruh diantara Handphone dan Jelycase (pelindung HP) yang berisi sabu seberat 0,65 gram.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit Handphone merk Iphone warna hitam beserta sim card dan 1 unit sepeda montor Honda Scoopy warna merah.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka  terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

AKP Noor Biyanto menyatakan pelaku tindak pidana akan ditindak tegas.

Pasalnya narkoba telah merusak generasi penerus. Untuk itu pihaknya akan menegakkan hukum kepada pelaku tindak pidana narkoba. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved