Pabrik Esktasi di Semarang
Rumah Biru Pabrik Esktasi Dilengkapi Ruang Kedap Udara, Warga Sekitar Malah Mengira Suara Hantu
Rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, ternyata memiliki satu ruang kedap udara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, ternyata memiliki satu ruang kedap udara.
Ruangan itu berukuran sekira 5 meter kali 5 meter yang berada paling belakang di rumah tersebut.
Pengamatan Tribun, tampak bahan-bahan pembuatan ekstasi berada di rumah tersebut seperti meth cair, gelatin, avical, tepung Cina dan lainnya.
Ditemukan pula peralatan seperti alat pres, alat timbang San sebagainya.
Alat-alat tersebut didatangkan langsung dari Cina melalui jasa ekspedisi.
"Iya, ada satu ruangan yang dilengkapi kedap udara supaya aktivitas mereka tidak dicurigai warga," jelas Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023).
Kendati dilengkapi ruang kedap udara, ternyata aktivitas dua orang penguni rumah atas inisial MR (28) dan ARD (24) tetap dicurigai warga.
Warga sekitar mengaku, sempat mendengar suara aneh. mereka mengira suara aneh saat malam hari dikira suara hantu.
Maklum rumah tersebut berada di tengah permukiman warga.
"Kata warga seperti suara hantu, tapi mungkin itu suara mesin pembuat obatnya," ucap Ketua RW 8 Palebon, Susilo.
Rumah tersebut disewa oleh seseorang dari pemilik rumah atas nama Kemal sejak April 2023.
Pemilik rumah belum dapat diminta keterangan polisi lantaran masih liburan di Bali sehingga polisi tidak tahu nilai kontrak rumah tersebut dan keterangan lainnya.
"Pemilik rumah memang beli rumah untuk disewakan, lalu ditawarkan melalui jasa agen properti, orangnya masih di Bali," sambung Abi.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pria di rumah biru pabrik ekstasi, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dua orang tersebut masing-masing MR (28) dan ARD (24).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kondisi-kamar-kedap-ekstasi-palebon.jpg)