Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Tahun Cabuli Belasan Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepala Sekolah dan Guru Ditangkap

Polisi menahan dua tersangka pencabulan meliputi satu kepala sekolah dan guru madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
dok Polda Jateng
Kepala sekolah dan guru madrasah ditangkap polisi lantaran mencabuli siswanya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menahan dua tersangka pencabulan meliputi satu kepala sekolah dan guru madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri

Kedua tersangka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 12 siswanya.

Dua tersangka masing-masing M (47) dan guru berinisial Y (51). 

Mereka kini telah ditahan di ruang tahanan kantor Polres Wonogiri.

"Iya telah ditahan," jelas Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023). 

Iqbal menyebut, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sangat perhatian terhadap Kasus pencabulan di wonogiri.

Pihaknya bakal menindak tegas  para pelaku kekerasan  seksual. 

"Kami berikan pula perhatian kepada para korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat (2/6/2023) kemarin. 

Hasil selanjutnya, Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

"Saat ini sudah disel (ditahan) di Mapolres," terangnya. 

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban yang diterima Polres Wonogiri.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5/2023).

"Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved