Ayah di Kalsel Ditusuk 26 Kali Setelah Selamatkan Anaknya yang Dirudapaksa
Atbain ditikam pelaku pemerkosa putrinya sebanyak 26 kali.Kejadian bermula dari korban MM (22) yang dibawa kabur ke hotel..ditusuk 26 kali
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Meski terus melakukan perlawanan, Jumairi berhasil dibekuk dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Malik mengatakan, anggota polisi yang mengalami luka tusuk juga telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku residivis kasus pembunuhan.
Menurut Malik, berdasarkan hasil penelusuran, pelaku bernama Jumairi ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin.
Residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.
"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," papar Malik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Barito Kuala, Kalsel.
Dia dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Bukan hanya itu, lantaran seorang residivis, maka pelaku juga akan mendapat sanksi sesuai KUHP, yakni dengan tambahan sepertiga dari hukuman pokok.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat-pembunuhan.jpg)