Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Susilo Curiga Saat Penghuni ke Masjid dalam Kondisi Sakau

Pabrik narkotika itu menempati rumah bercat biru di Jalan Kauman Barat 5 Nomor V-10, Palebon, Pedurungan

Editor: muslimah
Iwan Arifianto
Kondisi rumah warna biru di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Polisi menggerebek sebuah pabrik ekstasi di Pedurungan, Kota Semarang.

Pabrik narkotika itu menempati rumah bercat biru di Jalan Kauman Barat 5 Nomor V-10, Palebon, Pedurungan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pria, yakni MR (28), warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai koki, dan ARD (24) warga Warkas, Tanjungpriok, Jakarta Utara, yang berperan mencetak ekstasi.

Tampang dua tersangka narkoba  (kaos merah) saat berada di pabrik pembuatan ekstasi di rumah biru , Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023).
Tampang dua tersangka narkoba  (kaos merah) saat berada di pabrik pembuatan ekstasi di rumah biru , Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023). (Iwan Arifianto)

Pantauan Tribun Jateng, Jumat (2/6), warga berkerumun di dekat rumah tersebut.

Polisi menutup akses jalan ke rumah tersebut.

Warga hanya bisa melihat rumah dari jauh.

Baca juga: Peracik Ekstasi di Semarang Ngaku Masih Belajar Meracik: Masih Sering Gagal

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang dan Semarang, 30 Menit Bisa Produksi 3 Ribu Pil Ekstasi

Sehari sebelumnya, Kamis (1/6) pukul 18.30, polisi menggerebek rumah tersebut.

Menurut warga, mereka sudah curiga terhadap penghuni rumah itu yang telah tinggal selama seminggu.

Kecurigaan warga bermula saat salah satu penghuni rumah dalam keadaan sakau, lalu datang ke masjid.

Ketua RW 08 Palebon, Susilo mengatakan, pria penghuni rumah tersebut diduga sakau lantaran bertingkah aneh.

Tak hanya itu, orang tersebut meminta untuk diperbolehkan mengumandangkan azan.

"Kami bingung loh itu siapa. Soalnya tidak ada yang kenal. Ternyata warga baru," jelasnya.

Penghuni di rumah produksi narkotika itu tidak pernah berinteraksi dengan warga. Pintu rumah juga selalu ditutup rapat dan penghuni jarang menampakkan diri.

"Pernah sekali keluar ngambil makanan dari ojek online tapi cuek, waktu mau disapa sudah masuk duluan," bebernya.

Bahkan, warga seringkali mendengar suara aneh dari dalam rumah.

Dijelaskan Susilo, suara itu diduga mesin pembuat narkotika.

"Mereka (penghuni rumah—Red) belum ada laporan ke RT maupun RW, baru seminggu (menempati rumah tersebut). Awalnya rumah itu dijual, tapi sekarang dikontrakan," katanya.

Ia menambahkan, polisi menangkap dua orang pelaku saat penangkapan.

Keduanya ditangkap di rumah tersebut dan masjid sekitar lokasi.

Kedap suara

Kondisi kamar kedap udara yang menjadi tempat pembuatan ekstasi di rumah biru , Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023).
Kondisi kamar kedap udara yang menjadi tempat pembuatan ekstasi di rumah biru , Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023). (Iwan Arifianto)

Hasil penyelidikan polisi, rumah tersebut ternyata memiliki satu ruangan dengan perlengkapan kedap suara.

Hal itu dimaksudkan, supaya aktivitas mereka di rumah itu tidak mengundang kecurigaan warga.

"Ada satu ruangan yang dilengkapi kedap suara supaya aktivitas mereka tidak dicurigai warga," jelas Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (2/6).

Abi menjelaskan, rumah tersebut disewa oleh seseorang dari pemilik rumah, Kemal, sejak April 2023.

Pemilik rumah belum dapat diminta keterangan polisi lantaran masih liburan di Bali sehingga polisi tidak tahu nilai kontrak rumah tersebut dan keterangan lainnya.

"Pemilik rumah memang beli rumah untuk disewakan, lalu ditawarkan melalui jasa agen properti, orangnya (pemilik rumah—Red) masih di Bali," imbuhnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved