Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang dan Semarang, 30 Menit Bisa Produksi 3 Ribu Pil Ekstasi

Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang

Editor: muslimah
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri. 

Pantau Tribun di lokasi rumah tersebut telah dipasangi garis polisi. Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tempat tersebut menjadi pabrik lab pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan dua tersangka dari rumah tersebut.

Keduanya terungkap bertugas untuk mencampurkan bahan dan mencetak ekstasi.

Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Mulanya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.

Tak hanya itu pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis(1/6) malam.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Dikatakannya dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.

Kondisi rumah warna biru di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023).
Kondisi rumah warna biru di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional , Jumat (2/6/2023). (Iwan Arifianto)

Hasilnya dikatakan Bareskrim Polri berhasil amankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

"Lalu, ada jutaan bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami," ujarnya.

Menurut Kabareskrim rumah tersebut bisa memproduksi tiga ribu pil ekstasi dalam 30 menit. "Produsen ini mampu menghasilkan tuga ribu pil ekstasi dalam 30 menit," ujarnya.(Tribun Network/iwn/mat/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved