Viral Sahil Bunuh Pacarnya dengan 16 Tusukan Pisau, Banyak Orang Lewat Tak Menolong
Sakshi (16) tewas ditikam 16 kali oleh kekasihnya Sahil (20)..Saat pembunuhan tersebut terjadi, beberapa orang berlalu lalang. Namun mereka takut
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Viral Sahil Bunuh Pacarnya dengan 16 Tusukan Pisau, Banyak Orang Lewat Tak Menolong
TRIBUNJATENG.COM- Seorang perempuan bernama Sakshi (16) tewas ditikam 16 kali oleh kekasihnya Sahil (20).
Pelaku juga menghujami kepala korban dengan beton berkali-kali.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/5/2023) di Delhi,India.
Video pembunuhan tersebut terekam CCTV.
Saat pembunuhan tersebut terjadi, beberapa orang berlalu lalang.
Namun diduga takut menolong, tidak ada seorangpun yang berani menghentikan Sahil.


Usus Sakshi sampai keluar dari perutnya saat ditusuk dengan pisau.
Sahil lantas menendang Sakshi dan kemudian mengambil lempengan beton yang tergeletak di dekatnya dan menghujam kepala sang kekasih berkali-kali.
Pria berusia 20 tahun itu kemudian membuang pisau yang dia gunakan untuk melakukan pembunuhan mengerikan itu dan pergi ke Bulandshahr di Uttar Pradesh untuk menghindari penangkapan.
Motif pembunuhan adalah kecemburuan pelaku lantaran Sakhsi ingin kembali ke pelukan mantan.
Namun, Sahil, yang bekerja sebagai montir AC dan lemari es, ditangkap di rumah bibinya di Bulandshahr beberapa jam setelah dia menikam Sakshi hingga tewas.
Dari 16 luka tusuk di tubuh korban, paling banyak terlihat dari bahu hingga pinggul.
Laporan RS juga mengungkapkan bahwa Sahil menghujam Sakshi dengan batu dan beberapa tulang di daerah kepala juga ditemukan retakan.
Sejumlah tulang di tubuhnya ditemukan dalam kondisi patah. Menurut para dokter, ini adalah hasil dari beberapa serangan brutal terhadap tubuh korban oleh terdakwa.
Temuan awal dari laporan post-mortem mengatakan bahwa tengkorak gadis itu pecah selama serangan itu.
Pisau dan sepatu yang ditemukan polisi dari tempat kejadian perkara telah dikirim ke laboratorium forensik.
Rekaman CCTV menunjukkan orang-orang melewati area sibuk tempat kejahatan terjadi, menonton peristiwa itu berlangsung dan tidak mengintervensi.
FIR berdasarkan pasal 302 KUHP India (IPC) telah didaftarkan di Kantor Polisi Perah Shahbad. Menurut pasal tersebut, siapa pun yang melakukan pembunuhan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan juga dikenakan denda.
(*)
Nidzar Ancam Laporkan Kejari Demak soal Dugaan Markus di Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Viral 'Gadai Syarat Disetubuhi' di Semarang |
![]() |
---|
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.