Berita Jateng
Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO saat SBMI Ragukan Kinerja Polri
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti kinerja polri dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia CPMI melalui CV Asiana Jasvan Jaya yang mana dia bertindak sebagai direktur yang menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.
Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari CPMI yang ditipunya.
Para korban yang direkrut kemudian diperas uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan.
Alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.
Terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.
“Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar," imbuh Kapolda.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (iwn)
Baca juga: Polisi Buru Begal Payudara 2 Wanita di Ungaran Kabupaten Semarang, Diduga Pelaku Orang Yang Sama
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 7 Juni 2023, Capricorn Tetap Berkomitmen dan Jaga Kejujuran
Baca juga: TAHUN INI KEDOKTERAN UNISSULA AKAN BUKA PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS
Baca juga: Cara Gampang Ubah Wallpaper Google Chrome Pakai Gif Lucu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapolda-Jateng-Iren-Ahmad-Lutfi.jpg)