Berita Jateng
Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO saat SBMI Ragukan Kinerja Polri
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti kinerja polri dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti kinerja polri dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran banyak kasus yang mandek.
Dari jumlah kasus Perdagangan Orang yang ditangani oleh SBMI, sebanyak 18 Laporan
Pengaduan Kepolisian dengan jumlah 109 korban mandek.
SBMI menyoroti lambatnya dan rendahnya komitmen Kepolisian dalam penyelesaian kasus Perdagangan Orang dengan melaporkan kasus yang mandek ke Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Itwasum Polri).
Satu di antara korban TPPO yang melaporkan kasusnya ke Itwasum bersama SBMI adalah
Gimbal yang merupakan salah satu korban dari 74 korban TPPO yang dipekerjakan selama
19 bulan sebagai AKP Migran di bawah bendera Taiwan dan beroperasi di Cape Town, Afrika
Selatan.
Kasusnya dilaporkan pada Maret 2014 hingga kini sembilan tahun lamanya tidak ada kejelasan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Saking lamanya, Gimbal dan korban lainnya mengatakan telah bosan diperiksa berulang-ulang oleh penyidik yang menangani kasusnya, tanpa adanya tindakan penangkapan pelaku.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, pihaknya mendesak Presiden untuk memerintahkan Kapolri lekas melakukan restrukturisasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan dan Pencegahan TPPO.
Hal itu supaya kasus-kasus yang mandek dan kasus-kasus TPPO lainnya segera mendapatkan
kepastian hukum.
"Kepolisian harus meningkatkan kapasitas para penyidik yang menangani kasus TPPO, terutama kasus-kasus yang ada di Polda, Polres yang berada di wilayah kantong buruh migran," bebernya dalam keterangan yang diterima Tribun Jateng.
Dua Tersangka
Polda Jateng menangkap dua tersangka TPPO yang menipu ratusan korban untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Dua orang tersangka tersebut bernama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu.
Keduanya berperan sebagai perekrut para korban.
Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda , Selasa (6/6/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapolda-Jateng-Iren-Ahmad-Lutfi.jpg)