Hingga pada Kamis (1/6/2023) korban ditemukan anggota Polsek Kabila di pinggir jalan.
Korban sebelumnya diajak naik sepeda motor oleh salah seorang pelaku pemerkosaan ED tapi diturunkan paksa di jalan dengan alasan kehabisan bahan bakar minyak (bensin).
Desmont Harjendro mengungkapkan Polda Gorontalo telah mengamankan beberapa barang bukti berupa baju dan daster.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara”, tegas Desmont Harjendro. (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.