Berita Nasional
KPK Sebut Uang Korupsi Mantan Bupati Pemalang untuk Bantu Muktamar PPP
Uang hasil korupsi mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo disebut digunakan untuk membantu pelaksanaan Muktamar PPP di Makassar 2020
TRIBUNJATATENG.COM, JAKARTA - Uang hasil korupsi mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo disebut digunakan untuk membantu pelaksanaan Muktamar PPP di Makassar 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mukti menggunakan hasil suap jual beli jabatan untuk keperluan biaya pelaksanaan muktamar Partai Pembangunan Persatuan (PPP) di Makassar tahun 2020.
Hal ini sekaligus meralat pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut duit korupsi Mukti untuk pelaksanaan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.
"Pelaksanaan muktamarnya, iya, tahun 2020 di Makassar kan. Apakah kemudian uangnya tadi digunakan untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan, ini yang terus akan didalami karena itu kan sudah terlaksana sebenarnya ya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
"Tapi sekali lagi bahwa bahasa yang kemudian dikeluarkan untuk transaksi jual beli jabatan itu antara lain untuk membantu pelaksanaan muktamar dari PPP," imbuhnya.
PPP sebelumnya merespons keras soal dugaan tersebut.
Sebab, muktamar PPP digelar pada 2020 di Makassar, bukan 2022.
Fakta adanya uang mengalir ke muktamar PPP itu diungkapkan KPK dalam rilis konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang dijerat tersangka baru dalam kasus suap lelang jabatan ini.
Mukti Agung Wibowo sebelumnya sudah dijerat dalam kasus tersebut.
Dia disebut menggunakan sebagian uang hasil korupsi suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, senilai Rp650 juta, untuk mendukung muktamar PPP.
Ali mengatakan, fakta itu didapatkan usai KPK memeriksa sejumlah pihak termasuk tersangka.
"Memang kemudian fakta itu kami temukan, salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai Rp15-100 juta itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan muktamar PPP," katanya.
"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020, oleh karena itu kami akan dalami apakah itu hanya sekadar modus misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar tersebut," tambahnya.
Perihal dugaan aliran uang itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi angkat bicara.
Dia mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya aliran dana itu.
Namun, Awiek menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
Dia mengingatkan informasi yang disampaikan ke publik harus akurat.
Untuk memastikannya, KPK akan terus mendalaminya dalam proses penyidikan. Termasuk pembuktian di persidangan.
"Apalagi di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut, tentu nanti kami akan dalami ke sananya sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," kata Ali.
Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp30 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Sementara, Adi Jumal Widodo dihukum pidana penjara selama 5 tahun.
Ditambah denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat tujuh tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Tujuh tersangka ini merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.
Adapun, tujuh pejabat eselon II dimaksud antara lain, Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI), Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Moh. Ramdon (MH), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono (BH), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo (RH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
Dalam kasusnya, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.
Dalam pembukaan seleksi itu, Mukti Agung memerintah Adi Jumal mengondisikan rotasi.
Pengondisian dimaksud adalah memungut biaya kepada ASN yang ingin menempati jabatan yang dibuka.
Mukti melalui Adi Jumal mematok harga per jabatan.
Penasaran tarif itu pun disambut Abdul Rachman dkk untuk sebuah jabatan.
Mereka memberikan sejumlah uang ke Mukti melalui Adi Jumal dengan nilai bervariasi, Raharjo memberikan Rp50 juta sementara tersangka yang lainnya masing-masing Rp100 juta.
Dengan penyerahan uang tersebut, Abdul Rachman, Raharjo dkk dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Biaya Muktamar PPP di Makassar Tahun 2020
Viral Unggahan Cucu Bung Hatta sambil Kenakan Kebaya Hitam: Singgung Penjahat HAM di Istana Negara |
![]() |
---|
Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun |
![]() |
---|
Dorong Investasi Berkeadilan, Kemenham Jateng Gelar Penguatan HAM bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.