Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wawancara Khusus

MK akan Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Tertutup?

Masyarakat menunggu Putusan MK mengenai sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup.

Tribun Jateng
DR M Junaidi SHI MH Wakil Rektor III Universitas Semarang 


Kalau proposional terbuka parpol akan mencari public figur. Mereka cenderung tidak pada kaderisasi dan idelogi tetapi cenderung pada popularitas. Kalau putusan MK ini nantinya tertutup merupakan putusan yang tidak tepat saat ini. Karena proses tahapan pemilu telah berlangsung dan caleg sudah menyiapkan membangun basis tiba-tiba ada putusan di tengah jalan.Ini tidak fair.


Bahwa dalam prinsip hukum setiap menentukan peraturan tidak boleh tergesa-gesa dan pihak yang dirugikan. Contoh KUHPidana penyesuaiannya membutuhkan waktu dua tahun. Agar dalam masa transisi ini ada persiapan.


Ada dua hal pandangan saya yakni jika MK membuat putusan tertutup harus dijelaskan berlaku pada masa yang akan mendatang. Kedua jika putusan MK tertutup maka harus dilakukan penundaan pemilu untuk menjamin hak kontitusional.


Apakah mungkin ditunda misal Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem proposional tertutup?


Putusan Pengadilan Negeri juga sama kemarin dibatalkan. Kalau ada friksi berkembang di masyarakat dan MK melakukan itu saya pikir putusan MK sifatnya mengikat dan final. Kalau lihat prespektifnya jika MK melihat putusan ini dia akan melihat norma baru. Masalah norma terbuka atau tertutup ini kewenangan dari pembuat undang-undang yaitu DPR.


Kalau diambil MK harus berhati-hati. Apakah melihat prespektif tepat pada waktunya putusan itu dikeluarkan atau tidak. Jangan sampai merugikan masyarakat yang memilih tetapi juga masyarakat yang dipilih.


Ada beberapa anggapan MK melebihi kewenangan DPR dan Presiden dalam membuat undang-undang. Jika nanti diputuskan proposional terbuka maupun tertutup tidak sekedar mengabulkan gugatan pemohon tetapi melebihi pembuat peraturan baru yakni DPR. Pak Jun melihatnya seperti apa?


MK hanya menguji saja apakah sah atau tidak sah. Beda membuat norma baru. Sah atau tidak sah itu menguji undang-undangnya sesuaikah? Kalau yang diujikan normanya seperti ini, itu melampaui. Misal proposional terbuka diputus proposional tertutup ini membuat norma baru.


Ini tidak ada kedudukan hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kalau melihat MK harus membuat keputusan terbuka atau tertutup pendapat saya jika MK harus membuat keputusan tertutup maka pilihan ada dua. Jika terbuka ya resikonya partai politik sebagai lembaga yang menampung individu dari segi popularitas dan tidak melihat proses kaderisasi ideologi parpolnya.


Pak di Indonesia mana cocok sistem proposional terbuka atau tertutup? Dasar hukumnya apa?
 
Kalau saya cenderung proposional tertutup. Pertimbangannya kita sudah menetapkan fungsi parpol yakni pendidikan politik kita. Parpol adalah basis bagaimana ideologi untuk membangun bangsa. Setiap parpol memiliki kekhasannya masing-masing. Undang-undang parpol sudah kita terapkan.


Ada pergeseran paradigma parpol. Jika parpol tidak diberikan wewenang luas maka figur-figur itu akan dipilih oleh masyarakat. Artinya parpol cenderung tidak memperkuat basis ideologinya untuk membangun bangsa tetapi cenderung menampilkan ketokohan-ketokohan. Jadi yang dipampangkan parpol bukan ideologi parpol tapi tokoh-tokoh yang memiliki follower banyak. Ini sangat meninggalkan esensi UU parpol.


Saran untuk MK seperti apa pak Jun?

Putusan MK jangan membuat polemik masyarakat. Jangan terlalu lama, membingungkan masyarakat. Putusan itu dapat membuat teduh masyarakat  jangan membuat gaduh masyarakat. 


Kalau memutuskan harus melihat aspek keadilan dan kepastian hukumnya. Ini sudah masuk tahapan proses. Jangan sampai ada putusan yang membingungkan masyarakat dan merugikan salah satu pihak.


Konteks dari undang-undang memilih dan dipilih ini harus dijaga betul-betul. Apakah terbuka atau tertutup kita kembalikan hak konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi. MK bukan pembuat Undang-undang tetapi penguji UU. Mohon parpol dapat menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan sampai proses hukum masih berjalan kemudian muncul kegaduhan yang dirugikan masyarakat Indonesia.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved