Tahanan Tewas Mencurigakan
Tok! 10 Tahanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Dalam Sel Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan kasus Curanmor, Rabu (7/6/2023).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan kasus curanmor, Rabu (7/6/2023).
Sebanyak 10 orang pelaku tersebut adalah sesama tahanan yang mendekam di tahanan Polresta Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan tewasnya Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas karena dianiaya 10 orang tahanan lainnya.
Baca juga: 11 Tahanan Diperiksa Atas Dugaan Tewasnya OK di Dalam Sel Banyumas
Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.
Kesepuluh orang itu adalah tahanan kasus curanmor, narkoba.
Adapun antara korban Oki tidak saling kenal dengan para 10 tersangka.
"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Saat dimasukan dalam sel tahanan para pelaku bertanya kepada korban.
Dan dari hasil penyelidikan para tersangka menganiaya menggunakan tangan kosong dan kaki.
Polisi mengatakan di dalam tahanan tidak ditemukan adanya senjata tajam.
Adapun kronologi penganiayaan terjadi pada Kamis (18/6/2023) saat korban Oki, masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.
"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar.
Kejadian saat Maghrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar.
Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," terangnya.
Mendengar ada keributan itu, petugas kemudian mengecek dan sekira 18.20 WIB korban dibawa ke rumah sakit.
Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan internal kepada para petugas kepolisian yang berjaga.
Sementara itu terkait bekas luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki dan kepala akan diidentifikasi melalui proses autopsi.
"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali. Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelasnya.
Baca juga: Adik Tahanan di Banyumas yang Tewas Tubuh Penuh Luka sempat ke RS, Katanya Kakak Kritis, Ternyata. .
Pihaknya akan melakukan autopsi besok, Kamis (8/6/2023).
Polisi akan menggunakan CCTV dan Scientifik Identification.
Adapun saksi yang diperiksa saat ini ada 8 orang terdiri dari petugas kepolisian 4 orang ditambah 4 orang saksi tahanan yang tidak memukul.
Di dalam satu sel ada 12 orang tahanan dengan ukuran 6x5 meter.
"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat cctv," katanya.
Sejauh ini penyebab kematian akan menunggu hasil autopsi dengan pihak independent dari Undip, Semarang.
Kasatreskrim mengatakan Oki adalah seorang residivis kasus pencurian burung pada 2019, di Baturraden dan dihukum 6 bulan.
Pihaknya mengatakan secara umum berdasarkan keterangan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.
"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu," jelas dia.
"Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal. Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," ungkapnya.
Terkait adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.
Sementara itu pihak keluarga dari korban Oki melalui pengacaranya, Silvia Soembarto dalam sebuah video mengatakan menerima atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca juga: Tahanan Curanmor Tewas di Banyumas? Siapa yang Larang Keluarga Membuka dan Melihat Jenazah?
"Kami menerima hasil daripada gelar perkara, dan kepada khalayak ramai, yang mungkin mendapat video agar menerimanya.
Bahwa berdasarkan hasil CCTV dan BAP dan keterangan para tersangka yang berjumlah 10 orang, dan menerima kenyataan Oki meninggal," jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (jti)
Luka di Tubuh Tahanan yang Tewas di Banyumas Dipertanyakan Keluarga: Jelas Itu Bukan Tangan Kosong |
![]() |
---|
UPDATE Tahanan di Banyumas Tewas Mencurigakan, Motif Para Pelaku dan Waktu Penganiayaan Terungkap |
![]() |
---|
Adik Tahanan di Banyumas yang Tewas Tubuh Penuh Luka sempat ke RS, Katanya Kakak Kritis, Ternyata. . |
![]() |
---|
Detik-detik Tahanan di Banyumas Tewas Luka di Sekujur Tubuh, Keluarga Curiga Jenazah Dilarang Dibuka |
![]() |
---|
Muncul Dugaan OK Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Kapolres Banyumas Ungkap Hasil Pemeriksaan Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.