Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179,5 Miliar ke Pemerintah, Ini Respons Sri Mulyani

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp 179,5 miliar atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada pemerintah.

Editor: raka f pujangga
Instagram
Tanggapan Resmi Jusuf Hamka Soal Dirinya Bagi-bagi Uang 

TRIBUNJATENG.COM - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada pemerintah.

Adapun nilai permohonan pembayaran utangnya cukup fantastis sebesar Rp 179,5 miliar.

Penagihan utang tersebut terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi saat krisis 1998.

Baca juga: Kesal Ditagih Utang, Ayah dan Anak Malah Jadi Tersangka Usai Menganiaya Tukang Kredit

Nilai uang Rp 179,5 miliar itu merupakan kesepakatan antara CMNP dengan pemerintah setelah perusahaan berhasil memenangkan serangkaian gugatan ke pengadilan negeri dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui kasus tersebut.

Ia pun belum mempelajari detail permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana deposito CMNP.

Hal ini sebagaimana hasil putusan gugatan pengadilan negeri yang diajukan oleh CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Yustinus.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol, Seorang Pemuda Nekat Merampok Minimarket, Menyiram Karyawan Dengan Bensin

Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan tersebut juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.

Namun pada akhirnya, pemerintah dan CMNP menyepakati nilai pengembalian dana sebesar Rp 179,5 miliar.

Akan tetapi, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved