Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siswi SMP Dicabuli 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM – Remaja berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap empat pemuda pelaku pencabulan.

Mereka adalah R (21), AR (28), ASK (25) dan AKB (20).

Baca juga: Cabuli 12 Siswi sejak 2021, Kepala Sekolah dan Guru MI di Wonogiri Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku sengaja memberikan alkohol kepada korban yang masih duduk di bangku kelas IX.

Setelah mabuk, para pelaku melancarkan aksinya.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan dua kali.

Empat pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah terbukti
Empat pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur usia 16 tahun di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keempat pelaku yakni masing-masing berinisial R (21), AR (28), ASK (25) dan AKB (20). (DOK POLRESTA BARELANG)

Kejadian pertama terjadi pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di pinggir Danau Dragon Lake, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri.

“Korban dibawa ke sana oleh dua tersangka, R dan AR.

Saat itu, R menyetubuhi korban.

Sedangkan AR memegangi sambil meraba dada dan kemaluan korban,” kata Rizqy.

Sedangkan kejadian kedua, dilakukan ASK dan AKB di kamar kos kawasan Bengkong pada Selasa (30/5/2023) pukul 16.00 WIB,.

“Awalnya korban dibawa oleh AKB ke kamar kos dan kemudian ditiduri.

Saat itu korban dan tersangka juga dalam keadaan mabuk.

Setelah selesai menyetubuhi korban, AKB keluar dan masuk tersangka ASK, yang juga langsung menyetubuhi korban,” jelas Rizqy.

Rizky mengatakan, keluarga korban membuat laporan pada Rabu (31/5/2023) malam dan langsung ditindaklanjuti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved