Berita Wonogiri
Cabuli 12 Siswi sejak 2021, Kepala Sekolah dan Guru MI di Wonogiri Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala sekolah (kepsek) berinisial MY (47) dan guru berinisial YU (51) ditetapkan tersangka pencabulan 12 siswi MI di Wonogiri.
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polisi tengah menangani kasus pencabulan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepala sekolah (kepsek) berinisial MY (47) dan guru berinisial YU (51) ditetapkan tersangka pencabulan 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno.
Disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo kepada Kompas.com, Sabtu (3/6/2023) pagi, dua terduga pelaku percabulan 12 siswi salah satu MI di Kecamatan Baturetno ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: 3 Tahun Cabuli Belasan Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepala Sekolah dan Guru Ditangkap
"Setelah diperiksa sebagai saksi, kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU kami tetapkan sebagai tersangka.
Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya," kata Anom.

Anom menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti berupa keterangan saksi korban, saksi orang tua korban, guru, kepala desa hingga keterangan ahli psikiater.
Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus di Mapolres Wonogiri kemarin.
Menurut Anom, dipastikan hanya kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya 12 korban yang diperiksa menyatakan tujuh dicabuli MY dan lima dicabuli YU.
Lakukan aksi sejak 2021
Kepada polisi, M mengakui telah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya sejak 2021 lalu.
Sedangkan Y, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat kepada enam siswi lainnya itu sejak awal 2023 lalu.
"Keduanya mengakui perbuatannya.
Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," kata Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada dalam keterangannya, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (3/6/2023).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, dua tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Lantaran tersangka berstatus pendidik maka sesuai Pasal 82 ayat dua hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1.
Selain itu kedua tersangka diancam hukuman denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Cabuli 12 Siswi Sejak 2021, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara"
Baca juga: Berawal Siswi Saling Ejek, Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri Terbongkar, Pelaku Kepsek dan Guru
Polres Wonogiri Bangun Polisi Tidur di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Usai Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Penemuan Bayi Laki-laki di Wonogiri, Polisi Amankan Perempuan 16 Tahun |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki Ditemukan di Belakang Gubuk Persawahan Wilayah Wonogiri, Semula Dikira Boneka |
![]() |
---|
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Kereta vs Agya di Wonogiri: Rumahnya ke TKP Cuma 5 Menit |
![]() |
---|
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia Penuh Darah di Wonogiri, Ada Luka Bagian Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.