Perdagangan Orang di Jepara
BREAKING NEWS : 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Berhasil Diringkus Polres Jepara
Kepolisian Resor Jepara berhasil meringkus 2 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dua tersangka ini ditangkap di waktu
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara berhasil meringkus 2 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dua tersangka ini ditangkap di waktu dan tempat terpisah.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membeberkan penangkapan ini berlangsung pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).
Pihaknya berhasil meringkus pria berinisial AGS (40) dan perempuan KH (49).
Dalam aksinya, kata Kasat Reskrim Polres Jepara, tersangka AJS berhasil mengelabui 13 orang.
Modusnya, pria asal Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara itu menjanjikan memberangkatkan PMI lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tapi tanpa memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Sementara tersangka KH berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO.
Perempuan asal Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati itu, kini telah menjalani pemeriksaan di Polres Jepara.
"Mereka kami tahan di Polres Jepara," kata AKP Ahmad Masdar Tohari.
Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Arti dan Dampak Perdagangan Orang
Perdagangan manusia, juga dikenal sebagai perdagangan orang, merupakan praktik ilegal yang melibatkan eksploitasi individu untuk tujuan komersial.
Perdagangan orang melibatkan penjualan, pembelian, dan perpindahan orang dengan tujuan memanfaatkannya secara seksual, sebagai buruh paksa, atau dalam praktik lain yang melanggar hak asasi manusia.
Perdagangan manusia adalah masalah serius yang melibatkan banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kehadiran laut yang luas, perbatasan yang panjang, tingginya tingkat kemiskinan, dan kurangnya kesadaran akan masalah ini membuat Indonesia rentan terhadap perdagangan manusia.
Arti dari perdagangan orang adalah melibatkan pergerakan individu melintasi batas negara atau wilayah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial dari eksploitasi mereka.
Perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk perdagangan seksual, kerja paksa, pemaksaan pekerjaan anak, dan perdagangan organ.
Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Usai Rumahnya Dijarah Massa: Minta Maaf, Janji Perbaiki |
![]() |
---|
Daftar 35 Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU 1 September 2025 |
![]() |
---|
Akhirnya, Eko Patrio dan Uya Kuya Pilih Mundur dari DPR |
![]() |
---|
Orkestrasi di Pengujung Agustus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Tindak Anarkis dalam Demo di Depan Mapolda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.