Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mobil Tertimpa Dump Truk

Sopir Dump Truk Timpa Agya Ngaliyan Ditetapkan Tersangka, Polisi: Rem Blong

Polisi menetapkan tersangka terhadap sopir dump truk, Muhammad Rozikin (31). Ia ditahan polisi lantaran truk pelat H1891DG yang dikemudikannya menimp

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Rahdyan Trijoko P
Dump truk terguling menimpa mobil Agya H1240FW di jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang, Rabu (7/6/2023). Mobil Agya warna silver itu ringsek tertimpa bak truk. Muatan tanah yang diangkut truk itu tumpah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan tersangka terhadap sopir dump truk, Muhammad Rozikin (31).

Ia ditahan polisi lantaran truk pelat H1891DG yang dikemudikannya menimpa mobil Agya pelat H1240FW hingga menyebabkan tiga  orang meninggal dunia, Rabu (7/6/2023). 

Dua korban tewas di lokasi dan satu korban lainnya meninggal dunia selepas mendapatkan perawatan di rumah sakit, Kamis (8/7/2023).

"Sudah kami tahan, (sejak Jumat (9/6/2023)," ucap Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Sabtu (10/6/2023).

Polisi menyebut, Kecelakaan disebabkan adanya rem blong sehingga sopir tak mampu mengendalikan laju kendaraan.

Sewaktu dikonfirmasi terkait kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL), Yunaldi tidak memberikan jawaban.

"Diduga rem tidak berfungsi dengan maksimal," katanya.

Begitupun ketika dikonfirmasi terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka.

"(Untuk pasal) ke penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, meski Pemkot sudah mengeluarkan aturan terkait jam larangan melintas bagi kendaraan berat dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton, polisi masih akan melakukan tinjauan kembali terhadap aturan tersebut.

"Jam larangan ini yang kita lihat secara komperhensif ya karena memang kawasan di situ boleh atau tidak tergantung rambu yang ada di situ," kata Yunaldi, Kamis (8/6/2023).

"Jalur tersebut sudah ada aturan pelarangan kenapa masih ada truk lewat berarti kemungkinan ada kongkalikong," sambung Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, kecelakaan  berulang terjadi diakibatkan tidak tegasnya aparat kepolisian dalam menindak kendaraan berat yang melintas.

Dengan aturan tersebut sebenarnya aparat tinggal mengeksekusinya tetapi tidak dilakukan. Artinya, ada pembiaran yang dilakukan aparat.

"Apakah ada semacam permainan sehingga truk-truk besar tetap dapat melintasi kawasan tersebut?," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved