Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BERITA NASIONAL

Wempi Kini Telah Menghirup Udara Bebas setelah Kembalikan Kerugian Negara

Setelah menjalani masa hukuman selama lebih dari satu tahun, Wempi Ambokari,ST akhirnya bebas dari jeratan hukuman.

Editor: Erwin Ardian
ISTIMEWA
Wempi Ambokari 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah menjalani masa hukuman selama lebih dari satu tahun, Wempi Ambokari,ST akhirnya bebas dari jeratan hukuman. Pada tanggal 8 November 2017, Wempi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Sarmi, Papua. Namun, kini Wempi telah menghirup udara bebas dan siap kembali berkarya untuk masyarakat.

“Saya berharap agar masyarakat dan pemerintah dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah belajar dari kesalahan dan berkomitmen untuk berbuat baik,” kata Wempi dalam rilis kepada Tribun Sabtu (10/6).

Berikut adalah kronologis perkara yang melibatkan Wempi Ambokari,ST. Pada tanggal 9 Maret 2015, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 600/189/DPU/IX/2015, Wempi ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi.

Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Wempi mengalami permasalahan terkait pembayaran uang muka kepada kontraktor.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada bulan Maret terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp. 9.000.000.000,00,-. Sebelum jatuh tempo tersebut, pihak kepolisian memulai penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan menetapkan Wempi sebagai tersangka.

Setelah proses persidangan, pengadilan menyatakan Wempi Ambokari,ST terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan terhadap Wempi, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Wempi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00,- atau menjalani kurungan selama 3 bulan sebagai subsidiar. Tidak ada uang pengganti yang dituntut terhadap Wempi, karena dia telah mengembalikan dana sebesar Rp. 85.000.000,00,- seperti yang diterima.

Dengan bebasnya Wempi dari hukuman, dia kini siap kembali berkarya untuk masyarakat. Meskipun telah terlibat dalam kasus korupsi, Wempi berkomitmen untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah Sarmi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved