BERITA NASIONAL
Wempi Kini Telah Menghirup Udara Bebas setelah Kembalikan Kerugian Negara
Setelah menjalani masa hukuman selama lebih dari satu tahun, Wempi Ambokari,ST akhirnya bebas dari jeratan hukuman.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah menjalani masa hukuman selama lebih dari satu tahun, Wempi Ambokari,ST akhirnya bebas dari jeratan hukuman. Pada tanggal 8 November 2017, Wempi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Sarmi, Papua. Namun, kini Wempi telah menghirup udara bebas dan siap kembali berkarya untuk masyarakat.
“Saya berharap agar masyarakat dan pemerintah dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah belajar dari kesalahan dan berkomitmen untuk berbuat baik,” kata Wempi dalam rilis kepada Tribun Sabtu (10/6).
Berikut adalah kronologis perkara yang melibatkan Wempi Ambokari,ST. Pada tanggal 9 Maret 2015, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 600/189/DPU/IX/2015, Wempi ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi.
Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Wempi mengalami permasalahan terkait pembayaran uang muka kepada kontraktor.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada bulan Maret terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp. 9.000.000.000,00,-. Sebelum jatuh tempo tersebut, pihak kepolisian memulai penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan menetapkan Wempi sebagai tersangka.
Setelah proses persidangan, pengadilan menyatakan Wempi Ambokari,ST terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.
Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan terhadap Wempi, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Wempi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00,- atau menjalani kurungan selama 3 bulan sebagai subsidiar. Tidak ada uang pengganti yang dituntut terhadap Wempi, karena dia telah mengembalikan dana sebesar Rp. 85.000.000,00,- seperti yang diterima.
Dengan bebasnya Wempi dari hukuman, dia kini siap kembali berkarya untuk masyarakat. Meskipun telah terlibat dalam kasus korupsi, Wempi berkomitmen untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah Sarmi. (*)
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.