Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Tribun Jateng

LIPSUS: Dijamin Bakal Menyesal, Ini Ruginya Warga Termakan Rayuan Kerja Mudah di Luar Negeri

Untuk memastikan apakah LPK resmi atau tidak, masyarakat bisa minta data ke Disnaker atau BP2MI untuk melihat LPK yang akan dikerjakan.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Anggota DPR RI, Riyanta (kiri) ditemani Sub Kordinator Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Jateng, Danang Adi Luhur (kanan) di kantor BP2MI Jateng, Jumat (9/6/2023). 

"Penipuan sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas."

"Adanya penipuan calon tenaga migran, korban menyebar seluruh wilayah di Jawa Tengah," terangnya.

Kritik pedas juga dia lontarkan kepada Negara yang menurutnya belum bisa menyediakan lapangan kerja sebagaimana mestinya.

"Bagaimana berpikir menjawab tantangan sektor tenaga kerja."

"Merespon agar Polri membabat habis beking aparat, lembaga ilegal tenaga kerja migran," tegas Riyanta.

Baca juga: Pekerjakan Migran Illegal, Seorang Wanita Asal Kedungreja Cilacap Terancam Penjara Hingga 15 Tahun

Skema Pemberangkatan TKI

Pemberangkatan TKI ke luar negeri tak serta merta bisa dilakukan asal-asalan.

Sub Kordinator Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Jateng, Danang Adi Luhur mengatakan, terdapat 5 skema yang bisa dipilih calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri.

"Terdapat 5 skema penempatan ke luar negeri yang diakui oleh Undang-undang."

"Mulai dari Program G to G (pemerintah dengan pemerintah), Program G to P (pemerintah dengan swasta), Program P to P (private to private)."

"Lalu Program Inter Coorporate atau untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Skema Mandiri," jelasnya.

Pertama, yang dimaksud skema G to G atau goverment to goverment adalah menempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah.

Itupun hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah pengguna TKI atau berbadan hukum di negara tujuan penempatan TKI. 

Dalam upaya melindungi TKI, program G to G tidak mengizinkan pihak swasta untuk menempatkan TKI ke negara yang sudah melakukan kesepakatan.

Baca juga: Polda Jateng Sibuk Bongkar Kasus TPPO, Paling Besar di Pemalang, Terungkap karena Kecelakaan Kapal

Adapun skema kedua adalah P to P yang melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved