Lipsus Tribun Jateng
LIPSUS: Dijamin Bakal Menyesal, Ini Ruginya Warga Termakan Rayuan Kerja Mudah di Luar Negeri
Untuk memastikan apakah LPK resmi atau tidak, masyarakat bisa minta data ke Disnaker atau BP2MI untuk melihat LPK yang akan dikerjakan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
"Penipuan sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas."
"Adanya penipuan calon tenaga migran, korban menyebar seluruh wilayah di Jawa Tengah," terangnya.
Kritik pedas juga dia lontarkan kepada Negara yang menurutnya belum bisa menyediakan lapangan kerja sebagaimana mestinya.
"Bagaimana berpikir menjawab tantangan sektor tenaga kerja."
"Merespon agar Polri membabat habis beking aparat, lembaga ilegal tenaga kerja migran," tegas Riyanta.
Baca juga: Pekerjakan Migran Illegal, Seorang Wanita Asal Kedungreja Cilacap Terancam Penjara Hingga 15 Tahun
Skema Pemberangkatan TKI
Pemberangkatan TKI ke luar negeri tak serta merta bisa dilakukan asal-asalan.
Sub Kordinator Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Jateng, Danang Adi Luhur mengatakan, terdapat 5 skema yang bisa dipilih calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri.
"Terdapat 5 skema penempatan ke luar negeri yang diakui oleh Undang-undang."
"Mulai dari Program G to G (pemerintah dengan pemerintah), Program G to P (pemerintah dengan swasta), Program P to P (private to private)."
"Lalu Program Inter Coorporate atau untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Skema Mandiri," jelasnya.
Pertama, yang dimaksud skema G to G atau goverment to goverment adalah menempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah.
Itupun hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah pengguna TKI atau berbadan hukum di negara tujuan penempatan TKI.
Dalam upaya melindungi TKI, program G to G tidak mengizinkan pihak swasta untuk menempatkan TKI ke negara yang sudah melakukan kesepakatan.
Baca juga: Polda Jateng Sibuk Bongkar Kasus TPPO, Paling Besar di Pemalang, Terungkap karena Kecelakaan Kapal
Adapun skema kedua adalah P to P yang melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang.
tribunjateng.com
tribun jateng
Lipsus Tribun Jateng
Semarang
TPPO
BP2MI
BP2MI Jateng
Lembaga Pelatihan Kerja
Danang Adi Luhur
tenaga kerja ilegal
Riyanta
Pekerja Migran Indonesia
Polri
Total Ada 12 Ribu Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan Berstatus Ilegal Alias Bulbob |
![]() |
---|
Ahli Gizi Unsoed: Program MBG Baik, tapi Belum Cukupi Kebutuhan Gizi Harian Anak |
![]() |
---|
Roti Jamuran dan Kotak Makan Bau Sabun, Berikut Ini Catatan Buruk Program MBG di Banyumas |
![]() |
---|
Berbagai Keluhan MBG di Banyumas: Makanan Hambar, Porsi Kurang, dan Distribusi Tak Merata |
![]() |
---|
CURHAT Tri Wasana Warga Semarang “Menggeh-menggeh” Kuliahkan Anak di Kampus Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.