Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Tribun Jateng

Total Ada 12 Ribu Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan Berstatus Ilegal Alias Bulbob

Ada sebanyak 12 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan yang berstatus ilegal atau disebut

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
PEKERJA MIGRAN - Pendiri Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia, Ari Purboyo. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Ada sebanyak 12 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan yang berstatus ilegal atau disebut 'Bulbob' dalam bahasa Korea.


Lalu sebanyak 50 ribu PMI berstatus legal.


Kemudian sisanya 70 ribu lainnya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dengan status pelajar.


Hal itu diungkapkan oleh Ari Purboyo (40), pendiri Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia yang berfokus untuk mengadvokasi PMI di Korea Selatan


Jangkar Karat Indonesia didirikannya sejak 2016 dan bermitra dengan International Labour Organization (ILO).


Ari Purboyo mengatakan, asosiasi serikat pekerja yang didirikannya memberikan pendampingan untuk PMI di Korea Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan. 


Sudah puluhan kasus yang ditanganinya, biasanya seputar gaji telat, meninggal dunia, dan asuransi. 


"Kami sudah membantu 60 kasus PMI meninggal dunia sampai clear mendapatkan asuransi sebesar Rp 1 miliar. 


Tetapi sebelum asuransi, kami memastikan agar jenazah terurus secara agama dan kepulangannya ke Indonesia," kata Ari yang juga mantan PMI di Korea Selatan kepada tribunjateng.com, Senin (1/9/2025).


Ari mengatakan, kasus lainnya adalah gaji yang tidak kunjung dibayarkan hingga empat bulan lebih. 


Dalam kasus tersebut, dia akan melaporkan kepada kementerian keluatan di Korea Selatan untuk kemudian disidangkan di pengadilan. 


Dia bercerita, pernah menangani kasus sebanyak 24 PMI yang gajinya telat dibayarkan oleh perusahaan, saat itu totalnya mencapai Rp 4 miliar. 


"Itu kasus paling berat pada tahun 2019 dan selesai 2023.

Menurut hasil pengadilan, perusahaan diwajibkan membayar gaji secara keseluruhan," ungkapnya. 


PMI Pilih Jadi Ilegal

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved