Pelajar SMA Ditusuk Sahabatnya 45 Kali di Hari Ultah, Gegara HP Rp 1,5 Juta
Robialsyah lantas membawa parang dari rumah dan Dien membawa pisau. Robi menghabisi Dien karena tubuh korban lebih besar dan dirinya mengaku pasti kal
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Pelajar SMA Ditusuk Sahabatnya 45 Kali di Hari Ultah, Gegara HP Rp 1,5 Juta
TRIBUNJATENG.COM- Pelajar SMA Dien Juliansyah (16) tewas di tangan sahabatnya sendiri dengan luka 45 tusukan di hari ulang tahunnya, Jumat (9/6/2023).
Dien dibunuh Robialsyah (19) karena masalah jual beli hp.
Robialsyah dan Dien Juliansyah sepakat akan jual beli handphone dengan nilai Rp 1,5 juta. Namun pelaku merasa dipermainkan dan handphone miliknya tak kunjung dibayar oleh korban.
Robialsyah lantas membawa parang dari rumah dan Dien membawa pisau. Robi menghabisi Dien karena tubuh korban lebih besar dan dirinya mengaku pasti kalah jika menghadapi korban.
Bermodal parang, Robi menghabisi Dien yang lebih besar darinya.
Pelajar kelas 2 SMA di Pali ini ditemukan tewas di aliran sungai belakang Bengkel Pratama Motor Jalan Jenderal Sudirman Simpang 4 RT 01 RW 01 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Jenazah warga Dusun 4 Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan itu telah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan di pemakaman umum di desanya.
Lucky (23) paman korban mengakui keponakannya itu tak kunjung pulang sejak dua hari terakhir dan keluarga sudah mencari kemana-mana namun belum ditemukan.
"Itu keponakan kami, sudah dua hari tak pulang. Ternyata ditemukan sudah begini," katanya ketika dibincangi si rumah sakit kemarin malam.
Robialsyah yang melakukan 45 tusukan pada rekannya tersebut dan kini terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaka yang merupakan warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim diringkus polisi Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 23.00 saat saat sedang melintas di jalan desa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno STrk mengungkap kronologi dan ancaman hukuman yang bakal menjerat tersangka Robialsyah (19) pelaku pembunuhan anak SMA di Prabumulih.
Robialsyah yang membunuh Dien Juliansyah dengan 45 tusukan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perwira jebolan Akpol ini menceritakan jika pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim.
Kini Berdamai, Wali Kota Arlan Copot Kepsek Berawal Anaknya Kehujanan: Tahu Siapa yang Kau Larang? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih H Arlan, Diduga Copot Kepsek SMP Tegur Anaknya |
![]() |
---|
Nasib Roni Dicopot Sebagai Kepala Sekolah Setelah Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil, Kini Guru Biasa |
![]() |
---|
Viral Buah Pisang Sisa Program MBG Diolah Siswa SMA Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Pelajar 17 Tahun Ditangkap Atas Pembunuhan Seorang Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.