Berita Jawa Tengah
BPR BKK Jateng Fasilitasi Kredit Program Tuku Lemah Oleh Omah, Begini Teknisnya
Fasilitas kepemilikan rumah dari BKK Jateng ini rencananya akan diberikan kepada 20 KK dengan penyaluran kredit sekira Rp 50 juta tiap KK.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
"Yang sudah ada sekarang adalah FLPP, BP2BT, selisih suku bunga, itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah."
"Sampai sekarang memang secara nasional ada program yang di bawah yang bisa menjangkau, sehingga kemudian Gubernur Ganjar Pranowo mencanangkan program Tuku Lemah Oleh Omah."
"Artinya bagi masyarakat tidak punya tanah bisa beli."
"Tapi memang syarat utamanya adalah masyarakat miskin dan mohon maaf harus terdaftar di DTKS."
"Kemudian mereka harus mau berswadaya."
"Kalau misal mereka tetap ingin tapi tidak punya tanah, kami kerja sama dengan BPR BKK Jateng sehingga mereka bisa mencicil," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (12/6/2023).
Arief menjelaskan, di Jawa Tengah program bantuan akses rumah ini direncanakan bisa mencapai 1.000 unit yang di antaranya untuk bencana, komunitas, dan perorangan.
Baca juga: Alhamdulillah, Realisasi PAD Jateng 2022 Lampaui Target
"Harapan kami terus dijalankan agar masyarakat yang belum punya akses (kepemilikan) rumah bisa mendapatkan."
"Dan terkait program ini bergantung siapa yang mengusulkan, berlaku di seluruh kabupaten/kota."
"Tanahnya, mereka bisa cari sendiri."
"Yang penting tanahnya sesuai tata ruang atau sesuai regulasi," sebutnya.
Plt UPTD Rusunawa Disperkim Kota Semarang, Wiknya menambahkan, melalui program ini diharapkan masyarakat yang menempati rusun bisa untuk segera memiliki rumah.
Sebab kata dia, rusun tujuannya untuk hunian sementara.
Disebutkan, jumlah penghuni rusun se-Kota Semarang saat ini berjumlah 2.744 KK.
"Program ini peminatnya banyak, hanya masih ada yang ragu."
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
Rusunawa Kaligawe Semarang
bpr bkk jateng
kredit BKK Joglo
Tuku Lemah Oleh Omah
KPR BKK Jateng
Kredit Kepemilikan Rumah
ekonomi bisnis
Pemprov Jateng
Koesnanto
Arief Djatmiko
Disperakim Jateng
Disperkim Kota Semarang
PERINGATAN, Pendaki Gunung Lawu Terancam Kena Blacklist 5 Tahun Jika Tidak Punguti Sampah |
![]() |
---|
Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes |
![]() |
---|
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik |
![]() |
---|
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.