Pelaku Tabrak Lari Ditangkap
BREAKING NEWS : Sopir Fortuner Tabrak Lari Pejalan Kaki Semarang Ditangkap, Sempat Lari ke Ngawi
Warga Kuningan, Semarang Utara, Widadijaya (44) hanya bisa menyesal selepas ditangkap polisi lantaran menabrak pejalan kaki.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi membentuk tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti pecahan dari bodi mobil di antaranya lampu, dan spion depan.
"Kami dibantu oleh ahli IT Resmob , beberapa bukti berhasil dikumpulkan seperti puluhan rekaman CCTV yang merekam kendaraan Fortuner yang dikendarai tersangka," jelasnya.
Tersangka ditangkap polisi pada Jumat 9 Juni 2023, di wilayah Delta Mas, Kuningan, Semarang Utara.
Mobil Fortuner milik majikan tersangka yang disimpan di dalam gudang di Puri Anjasmoro, Semarang Barat turut diamankan.
"Tersangka tidak langsung memberitahukan ke majikannya terkait kejadian itu," tuturnya.
Tersangka dijerat dua pasal berlapis yakni pasal pertama yakni pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 231 ayat (1).
Dua pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian tersangka dalam berkendara dan tidak ada itikad tersangka untuk menolong korban.
"Iya kita jerat pasal berlapis, jeratan hukum kurungan penjara maksimal 5 tahun," tandasnya. (Iwn)
Capt foto / Iwan Arifianto.
Polisi menangkap warga Kuningan, Semarang Utara, Widadijaya (44) karena menabrak pejalan kaki. Tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan kantor Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).
Capt foto / dok.
Tersangka Widadijaya (44) saat diperiksa penyidik Satlantas Polrestabes Polrestabes Semarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.