Pengakuan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Dapat Fee Rp30 Juta Tiap Berangkatkan Korban
Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dibekuk polisi mayoritas adalah mantan para pekerja migran.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dibekuk polisi mayoritas adalah mantan para pekerja migran.
Selepas suskes menjadi pekerja migran mereka lantas ikut menyalurkan tenaga kerja asal Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
"Saya bekerja di luar negeri sebagai pembantu sejak lulus SMA. Baru tahun 2014, ikut memberangkatkan orang ke luar negeri, mereka (korban) yang minta diberangkatkan karena melihat kesuksesan saya," ucap seorang perempuan asal Kebumen tersangka TPPO berinisal W (36) di kantor Polda Jateng, Senin (12/6/2023).
Ia menyebut, paling tidak sudah memberangkatkan 80 orang ke negara Cina dan Jepang.
Mereka akan bekerja di sana sebagai asisten rumah tangga (ART).
Setiap berhasil memberangkatkan satu orang, ia mendapatkan uang sekira Rp30 juta.
"Hasil tidak pasti, minimal Rp30 juta perorang saat kirim ke Jepang," jelasnya.
Tersangka mengaku, sebenarnya sudah berhenti memberangkatkan orang yang ingin bekerja ke luar negeri.
Ia pun sudah berusaha berhenti lalu mengembalikan uang para korban yang belum berangkat dengan proses mediasi di Polsek Ayah, Kebumen.
Namun, ada satu korban yang masih terhitung kerabatnya sendiri tidak terima tak diberangkatkan sehingga memilih melapor ke polisi.
"Ibu saya sudah nasihati supaya tidak lagi memberangkatkan sebab saya bukan agen. Saya berhenti, tapi ada masih saudara sendiri lapor ke polisi," terangnya.
Seorang pria tersangka kasus TPPO berinisial S dari Batang mengaku sudah tiga tahun menjadi penyalur tenaga kerja illegal.
Ia mulai bisnis haram ini sejak tahun 2019, bermodalkan pengalamannya yang pernah menjadi pekerja migran di Taiwan selama tiga tahun.
Dari kegiatan illegal ini, S sudah meraup uang puluhan juta rupiah.
"Kerja di luar negeri hasilnya lumayan bisa renovasi rumah, ini ikut bisnis buat berangkatin," terangnya.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Kebumen
Polda Jateng
Polres Kebumen
Penyidik Polda Jateng: Rp 100 Juta Bisa Damai dengan Pemegang Hak Siar Sepakbola |
![]() |
---|
Upah Minimum KebumenJawa Tengah 2025 Resmi Dirombak, Segini UMK Kabupaten Berjuluk Kota Walet |
![]() |
---|
Ini Tampang Polisi yang Damaikan Pelaku Pelecehan Seksual dengan Korban Gadis Disabilitas Semarang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Pelecehan Seksual Gadis Disabilitas Tugu Semarang Naik ke Penyidikan, 6 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Nasib Malang Gadis Disabilitas Semarang Dilecehkan Satpam, Ibu Lapor Polisi Malah Didamaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.