Berita Regional
Peredaran Narkoba di Universitas Negeri Makassar Dikendalikan Napi
Dua narapidana mengendalikan jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Karena ada jejak digital dan sudah kita analisa barang bukti itu jaringan Malaysia.
Dua orang ini iya (mengendalikan)," tandasnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1.
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto"
Baca juga: Inilah Sosok 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Universitas Negeri Makassar, Bukan Mahasiswa
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Bukan Meta Ayu Puspitantri, Wanita Cantik Ini Temani Arya Diplomat Sebelum Ditemukan Terlilit Lakban |
![]() |
---|
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.