Berita Regional
Peredaran Narkoba di Universitas Negeri Makassar Dikendalikan Napi
Dua narapidana mengendalikan jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
"Karena ada jejak digital dan sudah kita analisa barang bukti itu jaringan Malaysia.
Dua orang ini iya (mengendalikan)," tandasnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1.
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto"
Baca juga: Inilah Sosok 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Universitas Negeri Makassar, Bukan Mahasiswa
| Hansip Tewas Ditembak saat Berupaya Gagalkan Pencurian Motor, Polisi Tangkap 2 Pelaku |
|
|---|
| Harga Pertalite Eceran Tembus Rp 25.000: Warga Sampai Antre 2 Jam di SPBU |
|
|---|
| Kasus Mahasiswa Hanyut Terjadi Lagi, 2 Mahasiswa Polindra Hilang Saat Rafting Tanpa Izin Kampus |
|
|---|
| Alasan Licik Bripda Waldi: Curi Emas dan Mobil Dosen Erni Untuk Membuat Seolah Perampokan |
|
|---|
| Estafet Penculikan 1.806 Km: Kisah Bilqis, Balita Makassar Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba_20160811_151327.jpg)