Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mahasiswi Dianiaya Penjual Nasi Goreng hingga Tewas, Hubungan Mereka Terungkap, Korban Hamil 4 Bulan

Mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar inisial Mr (21) meninggal. MR sebelumnya dianiaya yang tampak dari bekas-bekas luka di tubuhnya

Editor: muslimah
Muslimin Emba/Tribun Timur
Polsek Tamalanrea mendatangi rumah kos Marsa, mahasiswi Unhas yang ditemukan meninggal dunia dalam kamar kosnya Jl Sahabat Raya, Makassar Minggu (11/6/2023) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang Mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar inisial Mr (21) meninggal dunia.

MR sebelumnya dianiaya yang tampak dari bekas-bekas luka di tubuhnya.

Selain itu dari mulutnya juga keluar busa.

Setelah menlakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap pelaku penganiayaan berujung meninggal tersebut.

Baca juga: Sosok Sutomo, Tak Kapok 3 Kali Mencalonkan Diri sebagai Kades di Kudus, Calon Lain Tegang Dia Santai

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Sebenarnya Antonio Dedola Mualaf, Ternyata Bukan karena Lingkungan

Pelaku ternyata pacar sendiri yang bermaksud menggugurkan kandungan korban.

Mereka diketahui belum lama berpacaran.

Diketahui identitas korban berinisial Mr (21), sementara pelakunya NJ alias Joshua (24).

Adapun motif kasus ini lantaran pelaku ingin menggugurkan kandungan korban.

Berikut fakta-fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar dirangkum Tribunnews.com, Selasa (13/6/2023).

1. Awal kasus

Kasus pembunuhan bermula saat korban ditemukan tak sadarkan diri pada Minggu (11/6/2023) dini hari.

Dihimpun dari TribunMakassar.com, korban tergeletak di dalam kamar kosnya.

Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) persisnya berada di Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Teman-teman korban lantas membawa Mr ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

Namun takdir berkata lain, korban dinyatakan meninggal dunia.

2. Kesaksian keluarga korban

Seorang keluarga korban menilai kematian Mr tidak wajar.

Ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Iya kasihan, banyak luka lebamnya. Ada juga keluar darah di bagian sini (hidung)," ucap salah satu keluarga almarhum saat ditemui.

Pihak keluarga meminta jasad Mr untuk diautopsi oleh pihak kepolisian.

Keluarga juga berharap mengusut kasus ini hingga tuntas.

3. Ternyata dibunuh pacar

Polrestabes Makassar turun tangan mengusut kasus tewasnya mahasiswi Unhas Makassar setelah menerima laporan dari keluarga.

Petugas lantas melakukan olah TKP dan melakukan autopsi kepada jasad korban.

Sebanyak enam orang saksi juga dimintai keterangan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan.

"Didapatkan bahwa ada beberapa luka akibat kekerasan, yaitu diantaranya sebelah mata kiri, kemudian kepala di bagian belakang.

Ada tanda-tanda kekerasan dilakukan oleh seseorang," katanya dikutip dari Kompas.com.

Mokhamad melanjutkan, polisi menyimpulkan tewasnya Mr karena tindak pembunuhan.

Petugas lalu berhasil mengamankan pelakunya bernama Joshua.

4. Hubungan pelaku dan korban

Mokhamad mengungkap, pelaku dan korban memiliki hubungan istimewa.

Joshua merupakan kekasih dari Mr sendiri yang baru pacaran belum lama.

"Satu bulan berpacaran, tapi masih kami dalami pelaku sendiri," beber Mokhamad, dikutip dari Kompas.com.

Informasi tambahan, Joshua merupakan penjual nasi goreng.

Ia berjualan di dekat kos korban di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Hubungan keduanya berujung Mr hamil.

5. Motif pembunuhan

Adapun motif kasus ini lantaran pelaku tak ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Berdasarkan hasil autopsi, usia kehamilan korban memasuki bulan keempat.

"Pelaku (Joshua) ini ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban," beber Mokhamad, dikutip dari TribunMakassar.com.

6. Polisi temukan obat

Mokhamad melanjutkan, sebelum kejadian, pelaku meminumkan diduga obat penggugur kepada korban.

Obat-obat tersebut merupakan milik korban.

"Kemudian diminumkan mendasari pada barang bukti yang ada," tambah Mokhamad.

Diketahui akibat diminumkan obat tersebut, korban mengeluarkan busa dari mulutnya.

Pelaku juga sempat menganiaya hingga membuat tubuh korban lebam.

7. Ancaman hukuman

Kini Joshua sudah ditahan pihak kepolisian.

Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Joshua diancam kurungan penjara hingga 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved