Berita Regional
Mengaku Ingin Viral, 2 Pemuda Mabuk Corat-coret Bendera Merah Putih di Kantor Bupati
Pelaku terlihat menurunkan bendera dan mencoretnya dengan cat semprot bertuliskan “RKUHP”.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATENG. COM, DENPASAR - Aksi vandalisme terhadap bendera merah putih terjadi di Jembrana, Bali.
Pelakunya dua pemuda bernama Kharisma Arai Cahya (KAC), 24 tahun dan rekannya Kadek Andy Krisna Putra (KAK), 25 tahun.
Keduanya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Tembok SD dan Bendera Merah Putih di Sragen Jadi Sasaran Corat-coret, 3 Bocah Ditangkap
Kasus ini bermula pada Rabu, 19 November 2025, ketika sebuah akun Instagram mengunggah rekaman video yang menunjukkan dua pria sedang melakukan vandalisme terhadap bendera merah putih di tiang bendera depan Kantor Bupati Jembrana.
Pelaku terlihat menurunkan bendera dan mencoretnya dengan cat semprot bertuliskan “RKUHP”.
Atas perbuatannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H menegaskan kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang penghinaan kehormatan negara.
“Terhadap perbuatan mereka, kita persangkakan Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” jelas Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana merusak, merobek, menjejak, membakar, dan/atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
“Ancaman hukumannya Undang-Undang 24 Tahun 2009, bagaimana Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, itu ancaman hukumnya 5 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman tersebut juga didukung denda paling banyak Rp500.000.000, serta adanya kemungkinan kedua pelaku untuk ditahan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus vandalisme Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana, yang videonya viral dan memicu kemarahan publik.
Dua pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah aksi mereka diunggah di media sosial.
Investigasi secara Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan Tim Kamneg dan Resmob Polda Bali, serta Buser Polresta, mengarah pada identitas pelaku setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di toko tempat pembelian cat pilox dan pembayaran menggunakan QRIS BCA atas nama salah satu pelaku.
"Kami bergerak cepat setelah video aksi tidak terpuji ini diunggah dan menjadi viral di Instagram,”
| Buruh Saling Bacok saat Pesta Arak di Bedeng Proyek, 1 Tewas dan 2 Diringkus |
|
|---|
| 6 Santri Ditemukan Tewas Tenggelam di Danau Bekas Galian C Dekat Pondok |
|
|---|
| Kesal Ditolak Isi Bensin Tanpa Antre, Oknum Petugas Mitra PLN Sengaja Matikan Gardu dekat SPBU |
|
|---|
| Tampang Selamet, Suami Yang Tega Siram Istri Air Keras Karena Ajakan Berhubungan Ditolak Jam 2 Pagi |
|
|---|
| Motorola Masuk HP Terlaris di Program 11.11 Shopee Big Sale |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251120_Polda-Bali-melakukan-konferensi-pers.jpg)