Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mengaku Ingin Viral, 2 Pemuda Mabuk Corat-coret Bendera Merah Putih di Kantor Bupati

Pelaku terlihat menurunkan bendera dan mencoretnya dengan cat semprot bertuliskan “RKUHP”.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KONFERENSI PERS - Polda Bali melakukan konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis, 20 November 2025. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro) 

Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda tertangkap melakukan aksi vandalisme terhadap bendera merah putih di Jembrana, Bali.
  • Kedua pelaku diketahui kerap menyuarakan kritik melalui musik dan mural.
  • Keduanya mengaku ingin viral.

 

TRIBUNJATENG. COM, DENPASAR - Aksi vandalisme terhadap bendera merah putih terjadi di Jembrana, Bali

Pelakunya dua pemuda bernama Kharisma Arai Cahya (KAC), 24 tahun dan rekannya Kadek Andy Krisna Putra (KAK), 25 tahun.

Keduanya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: Tembok SD dan Bendera Merah Putih di Sragen Jadi Sasaran Corat-coret, 3 Bocah Ditangkap

Kasus ini bermula pada Rabu, 19 November 2025, ketika sebuah akun Instagram mengunggah rekaman video yang menunjukkan dua pria sedang melakukan vandalisme terhadap bendera merah putih di tiang bendera depan Kantor Bupati Jembrana

Pelaku terlihat menurunkan bendera dan mencoretnya dengan cat semprot bertuliskan “RKUHP”.

Atas perbuatannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H menegaskan kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang penghinaan kehormatan negara.

“Terhadap perbuatan mereka, kita persangkakan Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” jelas Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana merusak, merobek, menjejak, membakar, dan/atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

“Ancaman hukumannya Undang-Undang 24 Tahun 2009, bagaimana Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, itu ancaman hukumnya 5 tahun,” tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman tersebut juga didukung denda paling banyak Rp500.000.000, serta adanya kemungkinan kedua pelaku untuk ditahan. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus vandalisme Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana, yang videonya viral dan memicu kemarahan publik. 

Dua pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah aksi mereka diunggah di media sosial.

Investigasi secara Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan Tim Kamneg dan Resmob Polda Bali, serta Buser Polresta, mengarah pada identitas pelaku setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di toko tempat pembelian cat pilox dan pembayaran menggunakan QRIS BCA atas nama salah satu pelaku.

"Kami bergerak cepat setelah video aksi tidak terpuji ini diunggah dan menjadi viral di Instagram,”

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved