Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Ini Perhitungan Nilai PPDB Semarang 2023 Jenjang SD Beda dari Tahun Lalu

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan nilai pada PPDB Kota Semarang 2023 mengingat sedikit berbeda dari PPDB tahun sebelumnya

Berikut ini video Ini perhitungan nilai PPDB Semarang 2023 jenjang SD beda dari tahun lalu.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tahapan PPDB Kota Semarang 2023 sedang berlangsung.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan nilai pada PPDB Kota Semarang 2023 mengingat sedikit berbeda dari PPDB tahun sebelumnya. 

Wakil Ketua PPDB Kota Semarang 2023, Erwan Rachmat mengatakan, perhitungan nilai untuk calon siswa SD mengalami sedikit perbedaan.

Tahun sebelumnya, nilai ijazah TK tidak masuk bobot nilai. Pada PPDB 2023, mereka yang bersekolah satu tahun di TK dan dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan TK, akan mendapat nilai 1.

Ini berlaku jika TK tersebut sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atau anak yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

Sedangkan, siswa lulusan TK yang belum mempunyai NPSN hanya diberi bobot nilai 0,25.

"Kalau anaknya di bimbingan belajar (bimbel) tidak mendapatkan nilai karena bimbel bukan taman kanak kanak," ujarnya, Selasa (13/6/2023). 

Dia menyampaikan, anak yang mengikuti bimbel dengan konsep calistung (baca, tulis, hitung) pada anak usia dini dianggap keliru.

Pasalnya, anak usia dini tidak dituntut calistung. Anak TK lebih dilatih hubungan sosial dengan teman. Sehingga, anak yang masuk SD tidak ada syarat bisa calistung. 

"Jika ada konsep bimbel anak TK agar bisa membaca itu keliru. Anak itu ya bermain. Masuk SD tidak ada syarat calistung," tegasnya. 

Erwan menyebut, syarat pertama anak bisa diterima di SD adalah usia. Usia tujuh tahun hingga sembilan tahun wajib diterima.

Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdaaan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

Setelah itu, penilaian akan mempertimbangkan zonasi. Zona 1 akan mendapat nilai 50, sedangkan zona 2 nilainya 40. Selanjutnya, nilai lingkungan yakni jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. 

"Apakah anak yang akan bersekolah di SD rumahnya berdekatan mepet sekolah atau tidak. Ini harus tertuang dalam SK lingkungan di satuan pendidikan. Ditambah, nilai ijazah (TK) bagi yang masuk SD," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved