Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

61 Perusahaan Lakukan Perekrutan PMI di Kabupaten Jepara

Perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Jepara dilakukan oleh perusahaan luar daerah. Hingga saat ini belum ada perusahaan penyal

Tayang:
Istimewa
Proses verifikasi pendaftaran pekerja migran Indonesia 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-Perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Jepara dilakukan oleh perusahaan luar daerah. Hingga saat ini belum ada perusahaan penyalur PMI yang beralamat di Kabupaten Jepara.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Samiadji menjelaskan selama ini Kabupaten Jepara menjadi wilayah rekrut.

Perekrutan itu dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI. Pihaknya mendata sebanyak 61 perusahaan melakukan perekrutan di Jepara. Perusahaan-perusahaan itu berasal dari beberapa kabupaten yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Barat. 


Mereka menempatkan PMI di negara tujuan, seperti Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Polandia, dan yang lainnya. Sejumlah negara itu memperkerjakan PMI di sektor pelayaran dan karyawan pabrik.

Hingga April 2023, sebanyak 58 calon PMI telah registrasi atau pengajuan identitas CPMI ke pihaknya. Jumlah tersebut didominasi oleh CPMI perempuan sebanyak 34 orang. Sisanya adalah laki-laki. 

Menurutnya, CPMI yang mendatangi Dinkopukmnarkertans Jepara adalah yang sesuai prosedur. Beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh CPMI di antaranya, persetujuan dari keluargga. Suami atau istri bagi yang sudah berkeluarga. Atau orang tua kandung bagi yang belum menikah.

“Kalau tidak sesuai prosedur kami tidak mengeluarkan rekomendasi,” kata Samiadji.

Dia menjelaskan CPMI yang menjadi korban perdagangan orang selama ini berangkat ke luar negeri melalui perantara perorangan.

Jadi ia tidak mengurus keberangkatan sesuai prosedur. Mereka diperantarai oleh orang dekatnya atau pertemanan yang sudah lebih dulu menjadi PMI. Sehingga tidak pernah mendatangi pihaknya untuk mengurus keberangkatan.

Menurutnya, pengajuan rekomendasi ini adalah kewajiban dari CPMI. Dari proses pengajuan ini, pihaknya bisa mengetahui nama P3MI, dari mana ia mendapatkan informasi pekerjaan, jenis pekerjaan apa, serta mekanisme pembayaran gaji.

Kemudian pihaknya juga memverifikasi kevalidan P3MI. Karena kebanyakan perusahaan tersebut dari luar Jepara, maka proses verifikasi dilakukan dengan cara video call. Saat pengurusan rekomendasi ini, CPMI wajib didampingi oleh keluarga.

Samiadji menambahkan pada 2022 lalu, sebanyak 290 CPMI telah mengurus rekomendasi atau registrasi ke pihaknya. Rata-rata, kata dia, dalam setahun jumlah PMI asal Jepara sekira 200an orang.

Baca juga: Gandeng Damkar, Petugas Lapas Kelas IIB Batang Adu Ketangkasan Pemadaman Api

Baca juga: Pendataan DLHK Jateng & SeaCrest Indonesia: Kondisi Padang Lamun Cilacap & Rembang Kurang Sehat

Baca juga: Dinpertan Demak Meminta Masyarakat Untuk Bisa Pilih Hewan Kurban Dengan Anting Vaksin

Baca juga: Dinpertan Demak Meminta Masyarakat Untuk Bisa Pilih Hewan Kurban Dengan Anting Vaksin

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved