Berita Banyumas
BEM Unsoed Purwokerto Bagi Pita Hitam Kepada Mahasiswa, Simbolkan Kampus Darurat Kekerasan Seksual
Aksi bagi pita hitam adalah wujud dari upaya mahasiswa dalam mengungkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual yang dilantik menjadi pejabat kampus.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - BEM Unsoed Purwokerto menggelar aksi simbolisme pembagian pita hitam kepada para mahasiswa, Rabu (14/6/2023).
Aksi ini adalah wujud dari upaya mahasiswa dalam mengungkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual yang dilantik menjadi pejabat kampus.
Unsoed Darurat Kekerasan Seksual, demikian pernyataan tertulisnya melalui akun Twitter @BEM_Unsoed.
Dalam postingan itu tertulis Rektor Unsoed Melantik Pelaku Kekerasan Seksual Menjadi Pejabat Kampus.
Muncul #Unsoed Darurat Kekerasan Seksual dan Unsoed Gagal Menegakkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Baca juga: UMP-Bank Jateng Syariah Purwokerto Sukses gelar Festival Balon Udara
Koordinator aksi, Aji Satya mengatakan, ini adalah aksi simbolik keseriusan mahasiswa mengawal kasus dugaan kekerasan seksual.
"Dugaanya sampai saat ini, kami melihat rekam jejak dari Rektorat masih lambat dalam menangani kekerasan seksual dan belum ada keputusan dari pihak Rektor."
"Masih ada banyak pelaku kekerasan seksual yang belum ditangani."
"Ini ke depannya akan kami kawal," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).
Sementara itu Rektorat yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Purwokerto, Dr Kuat Puji Prayitno menyatakan, Unsoed telah menindaklanjuti dan memproses semua pengaduan kasus kekerasan seksual.
Terutama yang masuk ke Satuan Tugas Pencegahan dan Pananganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Hal itu sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Baca juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dilantik Jadi Pejabat, Ini Tanggapan Rektorat Unsoed
"Jika dipandang ada keterlambatan dalam penanganannya, itu terjadi karena kehati-hatian pimpinan dalam membuat keputusan, agar dapat memberikan hasil yang terbaik," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).
Terkait dengan pelantikan pejabat yang menjadi perbincangan di media sosial, Dr Kuat Puji Prayitno menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui banyak pertimbangan.
Selain bahwa kasus yang dilaporkan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak yang terlibat, pimpinan juga mempertimbangkan potensi dan kompetensi yang dimiliki para pejabat yang dilantik bagi kemajuan Unsoed Purwokerto.
"Kami meyakini kesempatan yang diberikan kepada para pejabat yang dilantik akan membuka peluang bagi para pejabat baru untuk berkontribusi lebih optimal bagi kemajuan Unsoed," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed Purwokerto, Dr Norman Arie Prayogo menambahkan, Unsoed berkomitmen tinggi menegakkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS dan meminta mahasiswa melalui BEM terus mengawal pelaksanaannya. (*)
Baca juga: Tiru Sukoharjo, Ini Rencana Pemkab dan Kodim Turunkan Angka Stunting di Jepara
Baca juga: Banyak Peminat, Sekolah Sepak Bola ASTI Kudus Batasi Penerimaan Siswa Baru Maksimal 60 Orang
Baca juga: KISAH NYATA : Pria 26 Tahun Ini Dapat Uang Saku Rp316 Juta Sebulan dari Pacarnya Janda Kaya 52 Tahun
Baca juga: Masih Bingung Dengan PPDB Online di Kota Semarang? Ini yang Perlu Dilakukan
tribunjateng.com
tribun jateng
Purwokerto
Unsoed
kekerasan seksual
Aksi Bagi Pita Hitam di Unsoed
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Dr Kuat Puji Prayitno
Dr Norman Arie Prayogo
Pendidikan
13.700 Anak di Banyumas Putus Sekolah, Pramuka dan PKBM Bersinergi Buka Akses Pendidikan |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Desak Pemerintah Pusat Bantu Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Banyumas-Cilacap |
![]() |
---|
KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 Perjalanan KA Purwojaya Sambut Long Weekend HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Simpan Ribuan Pil Obat Terlarang, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polresta Banyumas |
![]() |
---|
Pengakuan Korban Perundungan di SMA Banyumas Berubah-ubah, Kini Mengaku Terjatuh Dari Sepeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.