Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

BEM Unsoed Soroti Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Jadi Pejabat Kampus, Ada Unsur Pembiaran

Unsoed Darurat Kekerasan Seksual demikian pernyataan tertulisnya melalui akun twitter @BEM_Unsoed. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Netizen
Unsoed Darurat Kekerasan Seksual demikian pernyataan tertulisnya melalui akun twitter @BEM_Unsoed. Dalam postingan itu tertulis Rektor Unsoed Melantik Pelaku Kekerasan Seksual Menjadi Pejabat Kampus, Rabu (14/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Unsoed Darurat Kekerasan Seksual demikian pernyataan tertulisnya melalui akun twitter @BEM_Unsoed. 

Dalam postingan itu tertulis Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Melantik Pelaku Kekerasan Seksual Menjadi Pejabat Kampus.

Muncul #Unsoed Darurat Kekerasan Seksual dan Unsoed Gagal Menegakkan Permendikbud No 30 tahun 2021.

BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melalui Kementerian Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa mengungkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual dilantik menjadi pejabat kampus.

BEM Unsoed menyatakan kasus kekerasan seksual bukan sebatas tindakan asusila. 

Akan tetapi merupakan tindakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.


Universitas merupakan sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tonggak dalam pemberantasan kekerasan seksual.


Ironisnya, sering kali mereka lalai dalam tugasnya.


Demikian pernyataan tertulisnya melalui akun twitter @BEM_Unsoed.


"Bahkan, Universitas memiliki kecenderungan melindungi pelaku kekerasan seksual demi menjaga akreditasi kampus, termasuk kampus kita tercinta Universitas Jenderal Soedirman," ungkap postingan itu.


Rektor dianggap tidak serius dalam menegakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Presiden BEM Unsoed, Bagus Hadikusuma mengatakan dalam hal ini pihak rektorat harus sadar akan kasus ini.


"Sadar rektorat harus sadar dan jangan ada pembiaran, biar jadi pengingat. 


Kasus itu sudah diselidiki oleh satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) dan harusnya sudah di tangan rektor.


Sehingga bukan lagi di satgas tapi keputusan ada di rektorat yang membiarkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved