Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Duh! Gadis 14 Tahun Direkrut Untuk Melayani Pria Hidung Belang, Demi Uang Rp 250 Ribu

Gadis perempuan berusia 14 tahun menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai direkrut melayani nafsu pria hidung belang.

Editor: raka f pujangga
net
Ilustrasi 

Kepada korban, tersangka perempuan berinisial SM mengatakan jika ingin mendapatkan uang caranya dengan bersetubuh dengan laki-laki.

Karena diiming-imingi uang, korban akhirnya setuju dengan tawaran tersangka.

"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.

Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan. Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.

"Tarif Rp 300 ribu per orang. Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.

Baca juga: Iming-iming Gaji Rp 5 Juta Sebulan, Gadis di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang Lewat Michat

Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda. Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.

"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved