Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Iming-iming Gaji Rp 5 Juta Sebulan, Gadis di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang Lewat Michat

Polresta Bogor Kota menangkap 9 orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor.

Editor: raka f pujangga
THINKSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi prostitusi online. 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota menangkap 9 orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor.

9 tersangka tersebut ditangkap di 5 TKP yang berbeda.

Mereka ditangkap usai terlibat kasus prostitusi online di Kota Bogor.

Baca juga: Gadis Berseragam SMA Ditangkap Karena Diduga Terlibat Prostitusi Online di MiChat

"Kami sudah lakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada 6 kasus, dan untuk tersangka ada 9 Tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023) petang.

Mulai dari  Reddorz Sudirman, Bogor Tengah (Boteng),  Apartemen Bogor Valley Tanah Sareal, Kos-kosan Jalan Sindang Sari Botim, Red House Taman Corat Coret Tegal Gundil Bogor Utara, dan Kosan Gang Kutilang Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.

Dari 9 tersangka itu, 7 dewasa dan 2 anak-anak yang salah satunya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Keseluruhan, korban yang dijual belikan melalui aplikasi Michat ini masih dibawah umur.

"Dari berbagai kasus dan tersangka yang diamankan, ini korban semuanya dibawah umur. Jadi Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," jelas Bismo.

"Ini korbannya anak dibawah umur, ada sebanyak 6 anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual," tambah Bismo.

Terkait modus, 9 tersangka ini, melakukan aktifitasnya melalui media sosial MiChat.

Dari media sosial, para tersangka menjerat korban dengan iming-iming keuntungan rupiah.

"Ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos (fb), kemudian si korban ditawari pekerjaan dengan gaji. Kemudian ada yg ditawarkan sebagai waitress. Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban. Iming-iming ini gajinya Rp 4-5 juta perbulan," ungkap Bismo.

Baca juga: Ngeri! Kriminolog Haniva Hasna Ungkap Prostitusi Anak Agency Siapkan Talent Untuk Disewa Bocil

Meski begitu, semua tersangka ini, harus memepertanggung jawabkan perbuatannya.

Semuanya dijerat pasal  UU Perlindungan anak dan TPPO.

"Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," tandasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - 9 Pelaku Prostitusi Online Bogor Diringkus Polisi, 2 Orang Anak Dibawah Umur

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved