Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gara-gara Tak Diberi Uang Rp 3.000, Preman Nekat Bakar Mobil Ekspedisi Kerugian Capai Rp 540 Juta

Marah karena tak diberi uang Rp 3.000, seorang preman nekat membakar tiga unit kendaraan ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: raka f pujangga
TELUGUONE
Ilustrasi teror kain api di Ungaran 

TRIBUNJATENG.COM - Marah karena tak diberi uang Rp 3.000, seorang preman nekat membakar tiga unit kendaraan ekspedisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Atas kejadian itu, pemilik mobil ekspedisi mengalami kerugian mencapai Rp 540 juta.

Pelaku bernama Waldi pun ditangkap polisi

Baca juga: Pernah Serang Kantor Polisi dan Koramil, Dadang Buaya Preman Garut Kembali Bikin Onar Bacok 2 Warga

Diketahui, aksi pembakaran itu terjadi di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.00 wita pagi.

Beruntung idak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Kronologi pembakaran

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku sakit hati ke sopir ekspedisi karena tidak diberi uang Rp 3.000.

Sopir menolak lantaran uang tersebut merupakan uang jatah preman.

"Waldi meminta uang sebesar Rp 3.000 kepada seorang yang merupakan sopir truk yaitu ekspedisi Al Husna, tapi saat itu sopir tidak mau memberikan uang," kata dia, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, dia juga membakar mobil itu untuk membuktikan dirinya seorang preman yang disegani di wilayah tersebut.

"Awalnya yang dibakar talinya saja, supaya dianggap dia preman di tempat itu. Karena api membesar dan tidak bisa dikendalikan, Waldi akhirnya kabur," imbuh dia.

Adapun, kendaraan yang dibakar pelaku yakni mobil Brio bernopol DD 1305 UR, mobil Trek Colt Disel 125 bernopol DN 8425 DB dan mobil Truk Hino Dutro 130 bernopol HT DD 8818 MJ.

Pelaku ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran terhadap Waldi.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved