Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pemkab Karanganyar Gelontorkan Rp 38,7 Miliar Untuk Gaji Ke 13 ASN

Pemkab Karanganyar menggelontorkan anggaran sebesar Rp 38,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, anggaran gaji ke 13 ASN tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelontorkan anggaran sebesar Rp 38,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para pegawai yang menerima gaji ke-13 tersebut meliputi kepala daerah, anggota DPRD, ASN dan PPPK. Pembayaran gaji tersebut telah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima pada Senin (12/6/2023) kemarin.

Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, anggaran gaji ke-13 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat.

Gaji ke 13 terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Dia merinci, penerima gaji ke-13 terdiri dari dua kepala daerah, anggota dewan, 7.309 ASN, dan 1.411 PPPK.

"Sesuai ketentuan sudah diatur, dibayarkan di bulan Juni ini untuk membantu masyarakat terutama biaya pendidikan. Totalnya Rp 38,7 miliar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).

Dia menuturkan, pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dilakukan tepat waktu. Hal tersebut tidak terlepas dari kelengkapan persyaratan dan penilaian dari pemerintah pusat. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved