Berita Karanganyar
Anggoro Warga Ngringo Karanganyar Alami Kecelakaan Kerja, Tewas Terjatuh Saat Perbaiki Mesin Tenun
Anak tunggal dari pasangan Suyoto dan Sadiyem ini meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit pada Rabu (14/6/2023) malam.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Anggoro Budi Agung Suyoto (25) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja saat memperbaiki mesin tenun di sebuah perusahaan tekstil wilayah Kecamatan Kebakkramat.
Berdasarkan informasi, anak tunggal dari pasangan Suyoto dan Sadiyem tersebut meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit pada Rabu (14/6/2023) malam.
Jenazah telah dimakamkan di TPU Desa Ngringo Kecamatan Jaten pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 11.00.
Orangtua korban, Suyoto menyampaikan, anaknya merupakan pengawas teknisi di sebuah perusahaan tekstil dengan status pekerja kontrak.
Pihak keluarga menerima informasi dari pihak perusahaan bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh saat memperbaiki mesin tenun.
Yang bersangkutan mengalami luka pada bagian belakang kepala.
Baca juga: Menyoal Perluasan Toko Modern di Karanganyar, Dewan Minta Dikaji Ulang
Baca juga: 27 SD di Karanganyar Diregrouping, Tinggal Tunggu Persetujuan Bupati
"Itu sudah pulang ke rumah, tapi ditelepon teman kerja untuk memperbaiki mesin tenun."
"Terus kembali lagi ke pabrik," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (15/6/2023).
Terkait kejadian tersebut, terangnya, pihak perusahaan telah bertanggung jawab dengan menanggung biaya di rumah sakit, pemakaman, dan lainnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan juga berada di rumah duka sebelum dan pasca pemakaman Anggoro.
"Untuk hak-hak dari almarhum, keluarga bisa mengurus ke perusahaan kalau sudah longgar," terangnya.
Adapun Anggoro merupakan sosok anak yang memiliki etos kerja tinggi, dikenal sopan, dan ringan tangan.
Kepala Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan, belum menerima laporan adanya seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Dinas akan memfasilitasi terkait hak-hak dari korban yang harus dipenuhi pihak perusahaan setelah adanya laporan.
"Sudah masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan belum, kalau sudah masuk, kami buat surat ke BPJS Ketenagakerjaan untuk hak-haknya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/warga-ngringo-karanganyar-alami-kecelakaan-kerja.jpg)