Berita Karanganyar
Menyoal Perluasan Toko Modern di Karanganyar, Dewan Minta Dikaji Ulang
Kebijakan membuka keran seluas-luasnya khususnya minimarket modern, DPRD Kabupaten Karanganya meminta Pemakb untuk berpikir dan mengkaji ulang.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar meminta rencana perluasan izin pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Karanganyar dikaji ulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar, Bobby Aditya Putra seusai rapat paripurna di Kantor DPRD setempat pada Kamis (15/6/2023).
Bobby menyampaikan, dewan mengapresiasi langkah dari Pemkab Karanganyar untuk mendorong atau meningkatkan kunjungan wisatawan.
Akan tetapi pihaknya meminta agar dikaji ulang terkait perluasan pendirian toko modern.
Baca juga: 27 SD di Karanganyar Diregrouping, Tinggal Tunggu Persetujuan Bupati
Baca juga: Hari Bhayangkara ke 77, Polres Karanganyar Gelar Lomba Menembak Bagi Anggota Polri
"Kebijakan membuka keran seluas-luasnya khususnya minimarket modern, kami intinya meminta untuk dipikirkan dan dikaji ulang," katanya melalui Tribunjateng.com, Kamis (15/6/2023).
Dia menuturkan, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan kaitannya rencana tersebut.
Seperti faktor sosial, kesejahteraan wirausaha, atau pekerja lokal.
Adanya toko modern otomatis dapat berdampak terhadap berkurangnya konsumen toko kelontong atau toko kecil dan pendapatan pelaku UMKM.
Menurutnya, momentum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk hadir dan mendorong memberikan pendampingan kepada pelaku usaha lokal untuk dapat bersaing dengan toko modern.
Adanya toko modern memang memberikan beberapa keuntungan seperti adanya kepastian harga, pelayanan prima, rapi, bersih, dan praktis.
"DPRD mengharapkan kebijakan daerah lebih pro terhadap pedagang kecil, wong cilik daripada pengusaha besar," terangnya.
Pihaknya berharap pemerintah dapat menumbuhkembangkan toko modern melalui pengusaha lokal, pedagang kecil, ataupun badan usaha milik desa (BUMDes).
Sementara itu Kades Girimulyo Kecamatan Ngargoyoso, Ponco Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya berharap adanya pembatasan terhadap pendirian toko modern di kawasan wisata.
Semisal dibatasi hanya satu toko modern di wilayah Kecamatan Ngargoyoso.
Baca juga: Bupati Karanganyar Minta Perda Toko Modern Direvisi, Ini Alasannya
Baca juga: Menyoal Kartu Tani di Karanganyar, Siti Maesaroh: Saran Tim Satgassusgah Segera Kami Tindaklanjuti
"Bagaimanapun juga masyarakat tidak bisa menolak modernisasi."
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Karanganyar
Pemkab Karanganyar
DPRD Kabupaten Karanganyar
Daftar Toko Modern di Karanganyar
Perda Toko Modern
toko modern
Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar
Bobby Aditya Putra
Ponco Adi Prasetyo
Juliyatmono
Perda Nomor 17 Tahun 2009
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.